TOBOALI, Babelsatu.com – Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Bangka Selatan, Ari Dinata akhirnya menggelar Konpresi Pers (Konpres) terkait kejelasan soal dirinya terjaring razia di tempt karoke pada saat melaksanakan Dinas Luar di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (10/12/2023) lalu.
Didampingi Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan, Plh. Sekda Kabupaten Bangka Selatan dan Kepala Dinas Kesehatan Bangka Selatan, Ari Dinata mengumpulkan wartawan dan menggelar Kopres ini pada saat larut malam, Kamis (14/12) pukul. 00.15 wib di Desa Bedengung.
Ari menceritakan kejadian sesungguhnya mengenai dirinya terjaring razia cipta kondisi yang dilaksanakan oleh Tim gabungan kepolisian daerah NTB. Saat itu Ari bersama 2 rekannya mengunjungi Lombok dalam kegiatan dinas. Setelah nonton konser dan UMKM Fair yang ada di lombok Ari bersama ke 2 rekannya pulang ke hotel. Sesampainya di hotel mereka ber 3 merasa lapar sehingga memutuskan untuk mencari makanan.
“Ketika ada berita bahwa saya ditangkap sedang karaoke dan membawa 13 butir ekstasi serta karaoke bersama LC itu saya nyatakan tidak benar, karena saya bukan ditangkap tetapi saya terjaring di gedung yang sama. Saya sedang baru melangkah masuk pada waktu itu saya masuk ke restonya yang ada di bagian bawah karena itu satu jalur satu gedung yang besar kita pengen makan itu awalnya kita baru pulang dari Mandalika dari sore kemudian kita nonton konser karena di sana juga ada UMKM Fair jadi kami menonton itu, pulang ke hotel kami lapar kami pengen makan dan di situ ramai, kami baru saja masuk ruang resto ketika kami melihat di dalam sudah ada petugas Polda tetapi di atas ada pemeriksaan kami dibawa disuruh menunggu ketika di atas sudah turun kami di periksa juga,” beber Air membuka pembicaraan, Kamis (14/12) malam.
Ari menanggapi pemberitaan terkait dirinya. Ia mengatakan dirinya saat itu tidak sedang karaoke dan tidak membawa narkotika saat terjaring razia. Dirinya juga mengatakan kurang lebih pukul 10 malam waktu setempat razia yang dilakukan Polda NTB saat itu ia bersama dengan rekannya berada di resto hendak makan.
Dirinya juga mengatakan bahwa ia tidak menggunakan narkotika Hal itu dapat di buktikan dengan hasil pemeriksaan laboratorium uji urine yang menunjukkan hasil negatif.
Obat yang diduga ekstasi saat di lakukan pemeriksaan barang bawaan terhadap dirinya, Ari mengatakan itu bukanlah ekstasi melainkan obat anti mual dalam perjalanan laut yang ia konsumsi saat memancing di laut.
“Kalau ada pemberitaan kami di tangkap sedang karaoke kemudian kami di tangkap membawa ekstasi itu salah, hasil pemeriksaan hari ini saya sampaikan bahwa di nyatakan tidak terbukti dan tidak terbukti membawa narkotika berupa ekstasi karena obat yang saya bawa itu saya sampaikan bahwa itu adalah obat saya pergi mancing obat anti mual karena kalau saya mancing itu pasti mual sehingga saya membeli obat tersebut dan Alhamdulillah namanya juga kita tau dimenhydrinate pada saat BPOM memeriksa memang saya berada di sana kurang lebih 3 hari karena itu mengikuti prosedur pada hari Minggu tidak bisa dilakukan pemeriksaan oleh BPOM sehingga BPOM memeriksa hari Senin dan di dapatlah hasil saya di nyatakan negatif hasil uji urine negatif dan sebagainya itu negatif kemudian obat dinyatakan negatif dan disebutkan oleh BPOM,” jelas Ari.
Kendati hasil BPOM menyatakan Ari Dinata terbukti tidak membawa narkotika, namun dirinya mengatakan tidak dapat menunjukkan surat hasil BPOM kepada wartawan hal itu dikarenakan hasil uji klinis BPOM di serahkan ke pihak Polda NTB sebagai bukti.
Ari Dinata juga mengucapkan terimakasih kepada Polda NTB yang telah memperlakukan dirinya dengan baik selama masa penahanan dirinya. Ari mengakui dirinya sempat 3 hari berada dalam tahanan Polda NTB, namun kata Ari dirinya ditempatkan di ruangan tahanan sementara tidak satu tahanan dengan para tahanan lainnya.
“Saya tidak bisa menunjukkan hasil BPOM nya karena itu di pegang pihak Polda bahwa obat yang saya bawa itu benar dimenhydrinate sehingga pada sore harinya saya di nyatakan selesai setelah gelar perkara. Kenapa saya lama di sana kurang lebih 3 hari karena SOP mereka mereka melakukan SOP harus ada gelar perkara dan setelah gelar perkara selesai dilaksanakan saya di keluarkan lah surat perintah pelepasan penangkapan dan saya sampaikan bahwa saya tidak di penjara. terimakasih kepada pihak Polda saya di tahan di ruang tahanan sementara dan saya di perlukan dengan baik oleh pihak Polda NTB dan kami mengikuti proses hukum yang dilakukan secara kooperatif dan karena kooperatif itulah kami dalam waktu 3 hari sudah dipulangkan mungkin itu yang dapat saya sekali lagi saya sampaikan bahwa kami tidak ditangkap sedang karaoke,” terang Ari Dinata.(nov)