TOBOALI, Babelsatu.com – Kabag Kesra Bangka Selatan berinisial Ad terjaring razia di sebuah tempat karaoke di Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu dini hari (10/12/2023).
Ramai dalam pemberitaan sejumlah media kalau Ad ikut diamankan bersama empat lady companion (LC) dan tiga pengunjung lainnya di TKP karena kedapatan membawa pil diduga jenis ekstasi.
Bahkan Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Deddy Supriadi membenarkan penangkapan ASN asal Bangka Selatan ini karena membawa 13 butir pil diduga ekstasi ke lokasi karaoke.
Meski demikian, dugaan pil ekstasi tersebut akan diuji terlebih dulu di kantor Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Kota Mataram, Senin (11/12/2023).
Menanggapi soal dugaan terjaring razia ini, Ad memberikan klarifikasi kepada sejumlah media di Bangka Selatan terkait informasi dirinya terjaring razia cipta kondisi oleh Polda NTB.
Ad mengatakan tidak sedangkan berada di diskotik saat terjaring razia, melainkan di Resto yang kebetulan berada di lantai bawah sedangkan diskotik berada dilantai atas.
Ad menceritakan kejadiannya, Saat itu dirinya hendak makan disebuah resto, sesampainya di sana dirinya mengetahui sedang ada razia oleh aparat penegak hukum (APH) setempat.
Kendati mengetahui ada razia, Ad tak menghiraukan karena dirinya merasa aman dan tujuannya hanya mau makan di Resto tersebut. Namun, saat masuk ke dalam resto dirinya langsung dilakukan pemeriksaan oleh APH.
“Jadi perlu saya luruskan, saya tidak sedang karaoke, saya sedang di resto kebetulan baru masuk restonya baru selangkah masuk resto kita tidak dibolehin lagi keluar, kita belum makan, belum pesan apa pun,” kata Ad saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (10/12/2023).
Ad menjelaskan, saat terkena razia tersebut, dirinya juga ikut diperiksa urine dan negatif, terus pemeriksaan badan dan didalam tasnya ditemukan obat generik Dimenhydrinate dan vosea yang dibawanya saat memancing pada tanggal 24 November lalu di pulau Pongok, Bangka Selatan.
Menurut Ad obat yang ia bawa ini dibeli di kota Toboali Kabupaten Bangka Selatan untuk menghilangkan rasa mabuk laut saat dirinya dalam perjalanan memancing ikan bersama rekannya.
“Saya belinya di Toboali, beli 2 bungkus, satu bungkus isi sepuluh. Sudah saya minum sama temen temen waktu ke laut itu tanggal 24 mancing di Pongok, memang obat mual perjalanan kayak Antimo gitu,” jelas Ad.
Ia menambahkan, dirinya saat ini masih berada di Polda NTB menunggu hasil uji pemeriksaan BPOM terhadap obat yang di amankan pihak kepolisian saat pemeriksaan terhadap dirinya.
Sebelumnya AD juga telah mengatakan kepada pihak kepolisian bahwa obat yang diamankan itu adalah obat anti mabuk. Ia juga menyampaikan bahwa obat itu dapat di beli dengan bebas, dapat di beli kapan saja di apotik.
“Saya sudah menyampaikan itu obat anti mabuk di beli bebas di apotik bisa di beli kapan saja kayak Antimo gitu, dan tidak ada unsur penggunaan untuk narkotika. Karena itu dianggap narkotika, dianggap ekstasi,” tambah Ad (nov)