PANGKALPINANG, Babelsatu.com – DPRD Kota Pangkalpinang menggelar rapat Paripurna Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Partai Nasdem
Sidang Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza di Ruang Sidang DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (11/12/2023). dengan jumlah kehadiran anggota DPRD yang menandatangani daftar hadir sebanyak 13 orang dari 30 Anggota DPRD.
Berdasarkan peraturan tata tertib DPRD Kota Pangkalpinang, dengan jumlah kehadiran tersebut, rapat paripurna dapat dilanjutkan dan Paripurna ini bersifat istimewa serta terbuka untuk umum.
Dalam pidatonya, Abang Hertza menyampaikan, pelaksanaan peresmian pengganti antar waktu dilaksanakan atas dasar surat keputusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Nasdem Kota Pangkalpinang perihal usulan PAW anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menetapkan Indrawati sebagai anggota DPRD Kota Pangkalpinang menggantikan almarhum Ridwan Nasrul yang meninggal dunia pada 28 September 2023.
Ia menambahkan, PAW anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Partai Nasdem ini dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon pengganti antar waktu.
Sebelum memangku jabatan, anggota DPRD Kota Pangkalpinang PAW , Indrawati mengucapkan sumpah dan janji jabatan dihadapan undangan yang hadir (naf)