Pentingnya Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Samsat Bangka Selatan Gelar Penyuluhan

*Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Penghapusan Data Regident Kendaraan

 

Bacaan Lainnya

TOBOALI, Babelsatu.com – Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Tahun 2023 UPT Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka Selatan, dilaksanakan di lapangan voli parit 8, kelurahan Toboali, kecamatan Toboali, kabupaten Bangka Selatan, Jumat (17/11/2023).

Penyuluhan dalam rangka memberikan penjelasan dan informasi tentang prosedur dalam membayar pajak kendaraan bermotor dinilai penting agar tidak terjadi miskomukasi di tengah masyarakat.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Wilayah Kabupaten Bangka Selatan, A’ang Solihin, mengatakan selama ini minim informasi yang masyarakat dapatkan tentang tata cara membayar pajak yang benar.

“Kami memberikan penyuluhan ini yaitu dalam rangka memberikan penjelasan kepada masyarakat bagaimana kita membayar pajak itu dengan benar, artinya selama ini kan masyarakat informasi tentang pajak sangat minim sekali,” terang A’ang Solihin.

Dari informasi yang disampaikan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Wilayah Kabupaten Bangka Selatan pada kegiatan penyuluhan tersebut, masyarakat dapat mengetahui prosedur dan biaya kepengurusan dokumen kendaraannya.

“Dengan adanya penyuluhan seperti ini, seperti kita mau ganti STNK, terus biaya balik nama, semuanya masyarakat sudah tau. Tadinya bingung mau nanya ke siapa terus seperti apa prosedurnya apa yang harus dibawa berapa biayanya jadi semuanya itu dengan adanya penyuluhan seperti ini masyarakat sangat terbantu dan tau bagaimana biaya itu, besarannya berapa terus persyaratannya seperti apa itu yang diharapkan masyarakat sebenarnya,” imbuh A’ang Solihin.

A’ang menilai, karena minimnya pengetahuan masyarakat tentang tata cara dan prosedur membayaran pajak sehingga membuat masyarakat malas untuk membayar pajak.

“Yang kami tau selama ini masyarakat itu bukan tidak mau bayar pajak, mereka itu karena minim pengetahuan tentang pajak yang ada, ketika mereka mau bayar pajak sudah lewat sebulan, dua bulan, dikiranya bayar pajak sudah lewat seperti itu di samakan sama satu tahun, padahal kan tidak, kan ada waktunya,” kata A’ang.

Misalnya, lewat dua bulan, nah dendanya tidak seperti seratus persen. Kalau dulu pendapat orang ini kalau sudah sehari dibayar setahun, bukan begitu tetapi ada aturan tersendiri jadi tidak bayar satu tahun tetapi cuma ada persentase-persentase nya,” jelasnya

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Wilayah Kabupaten Bangka Selatan, A’ang Solihin pun berharap pandangan miring masyarakat terkait pajak dapat dijawab melalui penyuluhan ini.

“Kami berharap kepada masyarakat dengan adanya penjelasan kami seperti ini masyarakat itu tau manfaat bayar pajak, tadinya kan belum tau manfaat seperti apa, cuma bayarpajak.. bayarpajak.. cuma tau, gaji kalian dari kami, kan seperti itu,” ungkapnya.

Jadi sekarang masyarakat tau, bahwa bayar pajak itu kembalinya juga ke masyarakat. Kedepannya pembagian pajak itu opsen nya itu lebih besar ke kabupaten ketimbang ke provinsi di tahun 2024,” pungkas A’ang.

Informasi tambahan yang disampaikan A’ang Solihin selaku Kepala UPT Daerah Samsat Wilayah Kabupaten Bangka Selatan dengan memperhatikan keadaan ekonomi masyarakat sekarang, maka kebijakan pemutihan 18 Oktober diperpanjang hingga 18 Desember 2023 mendatang.

Selanjutnya, dirinya menyampaikan Kedepannya Korlantas Polri bekerja sama dengan Badan Koordinasi Pembina Samsat Nasional akan melakukan penghapusan data kendaraan bermotor yang sudah tidak layak dari Data Regident, karena semua data kendaraan bermotor berada di Korlantas Polri, yang mana sebelumnya data kendaraan bermotor berada di tingkat provinsi.

Dari data yang di hapus kendaraan tidak dapat diregistrasi ulang. Seperti contoh, setiap 5 tahun kendaraan akan melakukan pergantian STNK, bila didapatkan kendaraan bermotor tidak membayar pajak terhitung 7 tahun maka secara otomatis data kendaraan akan dihapus di Korlantas Polri.

Kegiatan penyuluhan dan penyebarluasan pajak daerah juga melibatkan pihak Yamaha Sumber Jadi Toboali, dalam kegiatan tersebut, Saril, koordinator dan selaku salesman dari Yamaha Sumber Jadi Toboali menyampaikan layanan yang diberikan kepada konsumen Yamaha seperti, layanan Service Gratis, Promo motor Yamaha, potong tenor, potongan uang muka, ganti oli.

Untuk jenis motor N max dengan membayar Rp 50 ribu konsumen akan mendapatkan oli mesin plus servis, tambah Saril kepada Tim liputan media ini. (nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *