PANGKALPINANG, Babelsatu.com- Proyek Pekerjaan Drainase milik Dinas PUPR Provinsi Bangka Belitung di desa Bedengun Kecamatan Payung,Kabupaten Bangka Selatan yang baru saja selesai dikerjakan sudah di rusak oleh pekerjaan galian kabel milik perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Telkom.
Proyek tersebut dilaksanakan oleh penyedia jasa dari CV. Bumi Elang Perkasa untukmelaksanakan pekerjaan Jalan dan Drainase, namun bagian pekerjaan Drainase nya dilakukan subkontrak oleh pihak lain.
Sub Kontraktor Pekerjaan, Parhan yang bertanggung jawab atas pekerjaan Drainase ini mengeluhkan adanya galian kabel milik PT. Telkom tanpa izin yang merusak pekerjaannya. Padahal kata Parhan, pekerjaan Drainase tersebut belum di bayar oleh CV. Bumi Elang Perkasa yang melakukan kontrak dengan Dinas PUPR Provinsi.
Menurut Parhan, ia merasa dirugikan oleh pihak Telkom yang tanpa permisi melakukan galian, sebab galian tersebut berpotensi membuat pekerjaan Drainase yang ia bangun menjadi roboh dan retak, apabila memasuki musin hujan.
“Kalau terjadi hujan dan galian menjadi retak atau roboh, itu masih tanggung jawab saya untuk memperbaikinya, karena masuk dalam masa pemeliharaan selama 6 bulan, ” kata Parhan.
Hal tersebut tentu akan membuat Parhan mengeluarkan dana lagi apabila Drainasenya mengalami kerusakan akibat galian kabel.
Parhan mengatakan, melalui rekannya, ia sudah beberapa kali melaporkan persoalan ini kepada PT.Telkom yaitu kepada GM Telkom Witel Bangka Belitung, Indratmoko Susanto
Yang juga dihadiri oleh Manager Akses Optima Mainteneance, Muhammad Reza dan Manager Lapangan Kontruksi PT. Telkom Akses, Anggiat.
Namun dari hasil pertemuan yangdilakukan, pihak PT. Telkom hanya memberikan janji saja untuk mempertemukan Kontraktor, Subkontraktor dan PT. Telkom, akan tetapi sampai saat ini tidak ada tanggapan apalagi harus bertangung jawab.
Sementara, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Pemprov Bangka Belitung, Syafran Noveri ketika dikonfirmasi tekait pekerjaan tersebut, Jum’at ( 3/11/2023) membenarkan ada pekerjaan saluran Drainase milik PUPR di daerah desa Bedengung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan yang sedang dilaksanakan oleh penyedia jasa dari CV. Bumi Elang Perkasa, namun belum selesai dilaksanakan sudah digali oleh PT Telkom.
Syafran menjelaskan, PT. Telkom sebenarnya sudah mengajukan permohonan izin untuk melakukan pekerjaan tersebut, namun Dinas PUPR Provinsi hanya mengeluarkan Rekomendasi Teknis (Rekom Tek) saja, sedangkan untuk urusan izin merupakan kewenangan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Izin itu dikeluarkan oleh PTSP, kami hanya mengeluarkan Rekomtek yang menjelaskan pekerjaan-pekerjaan yang harus mereka kerjakan sesuai dengan izin yang mereka ajukan, Kalu pekerjaan mereka tidak sesuai di lapangan kami juga akan komplin,” jelas Syafran.
Rekomtek tersebut kata Syafran dibuat atas dasar pengajuan PT. Telkom ke PTSP dan PTSP yang meminta Rekomtek ke Dinas PUPR Provinsi. ”Dari situ kami membuatkan Rekomtesk untuk pekerjaan tersebut dan speknya seperti apa?,” ujarnya.
Melanggar Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Dinas PUPR Provinsi Babel
Terkait pekerjaan Dinas PUPR yang sudah digali oleh PT. Telkom tersebut, Syafran menegaskan kalau untuk saluran baru tidak boleh digali karena belum melewati masa pemeliharaan. “Belum boleh digali dan kitak tidak pernah memberi Rekom itu,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, Rekomtek yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR Provinsi bukan untuk melakukan pekerjaan di lokasi tersebut, sebab Rekomtek yang di keluarkan oleh Dinas PUPR pastinya di luar aspal dan bahu jalan. Apabila mereka menggali pada bagian dalam Drainase apalagi Drainase yang masih dalam tahap pekerjaan itu berarti PT.Telkom sudah melanggar dari ketentuan Rekomtek yang diberikan oleh Dinas PUPR Provinsi Bangka Belitung.
“Rekomtek dari kita ada, tetapi mereka mengerjakan itu salah dan tidak sesuai, mestinya di lahan yang masih bebas yang bisa dilaksanakan bukan di bawah drainase baru, kalau drainase lama mungkin boleh sepanjang dilahan warga tidak ada lagi, silahkan saja tidak apa-apa, tapi kedalamamya juga harus sesuai yang kita minta yaitu 1,5 meter.
Menurut Syafran, pihak pekerja dari PT.Telkom hanya ingin mencari gampang saja, sebab kedalaman Drainase Dinas PUPR ini sekitar 70-80 cm, sehingga mereka tinggal menambah lagi galiannya.
“Ada saluran baru belum selesai sudah di hajar oleh meraka (Telkom), pemeliharaan juga belum selesai, ini pasti mereka ingin cari gampang saja,” ungkapnya.
Disinggunga apakah pekerjaan galian kabel oleh PT.Telkom tersebut sudah dilakukan pengecekan, Syafran megatakan bila pengawas dari Dinas PUPR sudah meninjau galian tersebut dan sudah meminta untuk diberhentikan.
“Di dalam Rekomtek itu mereka harus mengembalikan ke kondisi semula sesuai yang dia bongkar sesuai spek yang kita minta, Informasinya sudah mereka perbaiki sepanjang jalan tersebut tapi kita belum cek apakah sesuai speknya?,”
Syafran menegaskan, apabila tidak sesuai spek dan nantinya terjadi kerusakan atau roboh akibat galian kabel dari PT.Telkom tersebut, maka pihak Dinas PUPR akan meminta pertanggung jawaban dari PT. Telkom.
Terpisah, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Telkom Witel Babel, namun Manager Lapangan Kontruksi PT. Telkom Akses, Anggiat saat ditanya media ini terkait persoalan tersebut hanya mengatakan kalau konfirmasi yang ia terima bahwa pekerjaan tersebut sudah dibereskan.
Saat ditanya apakah pekerjaan tersebut sudah memiliki izin, Anggiat hanya mengatakan berdasarkan informasi izin pekerjaan tersebut sudah di urus.
Anggiat tidak membalas pesan Wa dari media ini ketika ditanya perusahaan apa yang mengerjakan galian kabel tersebut. (naf)