JEBUS, Babelsatu.com – Bertempat di Kantor Desa Jebus Kabupaten Bangka Barat, anggota DPRD Bangka Belitung Safri, SE laksanakan kegiatan penyebarluasan peraturan daerah yang dihadiri Camat Jebus serta Kepala Desa Jebus. Perwakilan RT, Perangkat desa dan tokoh masyarakat padati ruangan pertemuan desa di Sabtu sore (28/10/2023).
Saat ini, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh dan mengakses informasi publik. Pahami hal tersebut, Safri memilih Perda No 6 Tahun 2019 tentang keterbukaan informasi publik untuk disampaikan, agar publik dapat mengetahui lebih mendalam aturan terkait hal hal tersebut.
“Pengaturan mengenai keterbukaan informasi publik bertujuan untuk menjamin hak atas informasi publik bagi masyarakat di daerah, meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan pelayanan informasi yang berkualitas dan mendorong komitmen Pemda dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka, partisipatif dan akuntabel”, sampai politisi Fraksi Gerindra ini.
Hadir mendampingi sebagai narasumber yaitu Ketua KPID Babel, Dr. M. Adha Al Kodri, S.Sos. MA. Melalui kegiatan ini diharapkan adanya pemahaman akan pentingnya publik mengetahui informasi secara benar dan akurat.
Kegiatan diakhiri dengan tanya jawab peserta dan foto bersama. (adv/naf)