Jadi Saksi Kunci Sidang Penambangan Timah Illegal di Pangkalpinang, Sujono Alias Athau Ungkap Keterlibatan Aparat

PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pangkalpinang menggelar sidang lanjutan dugaan penambangan timah ilegal di wilayah Rusunawa, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang

Pada sidang keempat ini, PN Pangkalpinang menghadirkan bos tambang, Sujono alias Athau sebagai saksi kunci yang dimintai keterangannya terkait aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Bacaan Lainnya

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Raden Heru Kuntodewo SH, Athau mengungkapkan ada keterlibatan aparat Kapten CPM Wahyu Setyadi sebagai pemilik tambang.

Athau juga memberikan pengakuan terkait peran sertaannya sebagai penunjuk lahan kerja.

Berdasarkan keterangan Athau ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herdiansyah, SH mengajukan kepada Majelis Hakim agar Wahyu yang disebutkan Athau menjadi saksi pada sidang berikutnya.

Pemanggilan ini bertujuan untuk mengungkap kebenaran dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat serta lingkungan sekitar.

Menanggapi permintaan JPU, Ketua Majelis Hakim, Raden Heru Kuntodewo SH, didampingi anggota Majelis, Anshori Hironi SH dan Dedek Agus SH, mengabulkan permintaan JPU dengan menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi Wahyu Setyadi dalam sidang berikutnya, Senin 23 Oktober 2023.

“Silahkan jika Jaksa merasakan perlu menghadirkan Pak Wahyu,  agar tahu siapa pemilik tambang ini sebenarnya,” ungkap Raden Heru Kuntodewo dalam persidangan yang berlangsung, Senin (16/10/2023).

Sidang ini diharapkan mampu mengungkap fakta-fakta terkait aktivitas penambangan illegal yang merugikan lingkungan dan mengancam keberlangsungan ekosistem Kota Pangkalpinang yang merupakan wilayah bebas dari aktivitas penambangan atau zero Tambang. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *