PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Kesaksian Kepala Bagian (Kabag) marketing Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mentok, Saprulah mendapat protes dan sanggahan dari salah seorang terdakwa Al Mustar.
Al Mustar tak terima jika dia dituding sebagai koordinator belasan nasabah dalam pembiayaan Ubi Kasesa desa Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan.
Dikarenakan, kapasitas Al Mustar hanya sebagai pelaksana Land Clearing, bukan sebagai koordinator nasabah sebagaimana yang disampaikan saksi Saprulah di Pengadilan Negeri (PN) Pangkapinang, Senin (11/9/23).
Jalannya sidang diketuai Hirmawan Agung Wicaksono dengan didampingi dua hakim anggota. Jalannya sidang juga dihadiri tiga orang Jaksa Penuntut dan beberapa penasehat hukum masing masing dari tersangka.
“Terimakasih yang mulia, saya keberatan atau keterangan saudara Saprulah. Karena apa, tadi dia lmengatakan kalau kita sebagai koordinator nasabah, itu tidak benar, akan tetapi kalau saya sebagai pelaksana Land Clering itu benar tapi bukan koordinator,” bantah Al Mustar.
Al mustar kembali melanjutkan keterangannya, justru yang menjadi koordinator para nasabah atau petani Ubi Kasesa itu adalah Riduan dan Ahmad Husaini
“Justru yg koordinatornya Riduan dan Ahmad Husaini, mereka selaku koordinator petani. Yang Riduan koordinir 16 orang sedangkan yang dikoordinir oleh Ahmad Husaini ada 14 orang,” pungkasnya.(Red)