Disdukcapil Basel Mencatat Jumlah Akta Kematian dan Pentingnya Akta Kematian Serta Persyaratan Pembuatan Akta Kematian

TOBOALI, Babelsatu.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bangka Selatan mencatat jumlah penerbitan akta kematian kian mengalami peningkatan tiap tahunnya.

Dari data yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Selatan peningkatan pemohon akta kematian didasari atas kesadaran masyarakat akan pentingnya akta kematian.

Bacaan Lainnya

Merangkum data yang dimiliki Dinas Dukcapil Kabupaten Bangka Selatan dari data yang diinput sejak tahun 2016 hingga tahun 2023 terdata sebanyak 9.041 akta kematian yang telah diterbitkan.

Dari 9.041 akta kematian yang telah diterbitkan sebanyak 5.314 laki-laki dan 3.727 perempuan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Selatan, Benny Supratama, S. STP, M.Si saat ditemui di kantornya mengatakan akan pentingnya dokumen akta kematian bagi keluarga yang meninggal dunia, Kamis (7/9/2023).

“Karena kalau tidak diurus akan berkaitan dengan hal lainnya, misalnya ada tagihan BPJS yang terus ditagih kita sekarang ini kan sudah UHC artinya berobat sudah gratis itu pemerintah bayar terus seandainya tidak membuat atau melaporkan kematian. Karena terkait dengan pelayanan publik yang lain contohnya pengambilan di Bank, pensiun,” kata Benny.

Oleh karena itu dirinya menghimbau kepada masyarakat Bangka Selatan untuk segera melaporkan dan mengurus akta kematian apabila ada anggota keluarga yang meninggal dunia.

“Kami menghimbau kepada masyarakat Bangka Selatan terkait dengan dokumen kependudukan khususnya masalah akta kematian agar apabila terjadi musibah ada anggota keluarga yang meninggal segera untuk mengurus dokumen akta kematian,” imbuhnya.

Lebih lanjut Benny menyampaikan persyaratan dalam pemohon akta kematian sangat mudah dan tidak sulit.

“Terkait dengan persyaratan sebenarnya tidak sulit, pertama kalau meninggalnya di rumah sakit ya ada surat keterangan dari rumah sakit, kalau meninggalnya di rumah ya minimal ada surat keterangan dari kelurahan,” tuturnya.

Adapun persyaratan pembuatan akta kematian yaitu sebagai berikut.

1. Surat keterangan kematian dari (salah satu)

– Surat kematian dari dokter atau Kepala Desa/Lurah atau yang disebut dengan kata lain
– Surat keterangan kepolisian bagi seseorang yang tidak jelas identitasnya
– salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya
– Surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai ketentuan Per-UU, atau
– Surat keterangan kematian dari perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI (pasal 45, Perpres no. 98 tahun 2018)

2. Kartu Keluarga asli yang bersangkutan (fotocopy)

3. Fotocopy KTP-el dua orang sakti masing-masing satu lembar. (nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *