PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Warga Rt Rt 016 Jalan Dahlia dan warga Rt 19 Bravo, Kelurahan Dul, Kabupaten Bangka Tengah yang sudah lama resah dengan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT.Premium Tin Indonesia (PT.PTI) meminta kepada LSM Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Bangka Belitung (LSM TOPAN-RI DPW Babel) untuk mendampingi warga dalam menyelesaikan masalah lingkungan yang sudah sejak 8 bulan terakhir mereka rasakan akibat dari aktifitas produksi smelter PT.TPI
Ketua RT 016, Bagus kepada wartawan mengatakan, selama ini pihaknya sudah lapor kepada kelurahan, namun tetap saja tidak ada jalan kelaur untuk mengatasi persoalan bau menyengat yang meresahkan warga tersebut.
Menurut Bagus, dirinya siap mengakomodir warga bila perlu melakukan aksi demo ke pihak terakait untuk megatasi masalah bau mneyengat ini. Namun karena tidak ada yang mendampingi, ia takut nantinya aksi terbut menjadi sia-sia.
“Sekarang kami lapor LSM Topan RI agar mau membantu untuk mendampingi warga menyelesaiakn persoalan bau menyengat dan kebisingan yang ditimbulkan akibat dari aktifitas pabrik smelter ini, semoga ada bantuan dari Topan RI untuk meback up masalah ini,” ujar Bagus, Selasa (0/082023).
Sementara, Ketua LSM TOPAN-RI DPW Babel, Muhammad Zen menaggapi keluhan warga ini mengatakan, LSM TOPAN-RI siap melakukan pendampingan kepada warga yang terdampak atas polusi udara dan suara bising dari aktivitas perusahaan tersebut.
Muhammad Zen mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bangka Tengah dan Provinsi Bangka Belitung untuk turun ke lapangan dan memeriksa apakah perusahaan itu telah memiliki AMDAL, apabila telah memiliki AMDAL kami minta pihak Dinas dapat meninjau ulang izin AMDAL perusahaan tersebut.
“Kami menganggap pengawasan Dinas Lingkungan Hidup sangat lemah dan kurang tanggap dengan keluhan warga yang sudah bertahun tahun mengeluhkan bau menyengat dari polusi udara perusahaan itu,” tegasnya.
Zen mengaku akan berkomitmen untuk mendukung warga setempat hingga aspirasi masyarakat terpenuhi. Dan dalam waktu dekat pihaknya juga akan menyurati Bupati Bangka Tengah dan jika persoalan ini tidak dapat diselesaikan di tingkat daerah maka LSM Topan RI akan membawa permasalahan ini ke tingkat pusat.
“Pencemaran udara merupakan suatu masalah yang sangat penting, polusi udara juga akan merusak kualitas udara yang akan terhisap tubuh melalui pernapasan,” paparnya.
Ia menambahkan, bahwa polusi udara juga merupakan suatu tindak pidana pencemaran lingkungan yang mana pelaku dapat dikenakan sanksi hukum pidana dan denda.
Sesuai dengan Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku pencemaran udara diancam pidana penjara paling singkat 3(tiga) tahun dan paling lama 10(sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3 Miliar Rupiah dan paling banyak Rp 10 Miliar Rupiah. (naf)