PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Rencana Gugatan Class Action ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap petunjuk teknis (Juknis) dan hasil dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang bakal dilakukan oleh Alinasi Masyarakat Terzolimi (Almaster) mendapat dukungan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tim Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (Topan RI).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Topan RI, Muhammad Zein sebagai jalan terakhir Almaster abaila Pj Gubernur sudah tidak mau lagi bertemu dengan masyarakat untuk mencari solusi mengenai PPDB ini.
“Kita berniat baik menyampaikan surat ke Pj Gubernur agar kita bisa buka kecurangan PPDB ini, karena tidak akan kita buka secara umum demi menjaga marwah Provinsi ini,” kata Muhammad Zein kepada media ini, Senin (31/07/2023).
Menurut Zein, apabila niat baik ini tidak di gubris oleh Pj Gubernur, maka pihaknya sepakat melakukan langkah class action terhadap Juknis dan aturan PPDB yang di anggap melanggar.
“ Banyak sisi lemahnya, sehingga potensi kecurangan dari Juknis itu banyak bermaslah,” ucapnya (naf)