BANGKA, Babelsatu.com – DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat Paripurna persetujuan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka tahun anggaran 2022 dan persetujuan Raperda usulan Bupati Bangka dan pengembalian Raperda.
Rapat di gelar di gedung DPRD Kabupaten Bangka, Senin (31/07/2023) dengan dipimpin langsung oleh ketua DPRD Bangka, Iskandar, S.IP dan dihadiri oleh Bupati Bangka, Mulkan,SH,MH, Wakil ketua II, Rendra Basri,B.Sc, Kepala Dinas, Camat, Lurah serta FORKOPIMDA dan undangan lainnya.
Iskandar dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan surat dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 84.B/S[1]HP/XVIII.PPG/05/2023 tanggal 25 Mei 2023, hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Bangka tahun anggaran 2022 dengan mempertimbangkan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintah, Kecukupan pengungkapan, Efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, laporan keuangan pemerintah Kabupaten Bangka Tahun 2022 dinyatakan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Pada kesempatan ini kata Iskandar, DPRD Bangka memberikan apresiasi setinggi-tingginya karena Pemkab Bangka sudah 9 kali meraih predikat WTP dan sudah 7 tahun berturut-turut sejak tahun 2016 sampai tahun 2022. Dengan harapan di tahun mendatang juga masih dapat mempertahankannya.
Atas dasar surat dari BPK tersebut, lanjut Iskandar, DPRD Kabupaten Bangka telah menyepakati Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka tahun anggaran 2022 untuk di sahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Paripurna Pengesahan 2 Raperda
Agenda selanjutnya ialah pengesahan terhadap 2 Raperda usulan Bupati Bangka yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten Bangka tahun 2022-2042.
Iskandar atas nama DPRD Kabupaten Bangka berharap Raperda yang telah di sahkan tersebut dapat segera ditindaklanjuti agar dapat menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Sementara, Bupati Bangka, Mulkan,SH,MH mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bangka mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan DPRD Kabupaten Bangka, khusus kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bangka, Panitia khusus VII dan VIII, Fraksi-Fraksi serta segenap anggota DPRD Kabupaten Bangka atas segala kinerja dan segenap kemampuan yang dicurahkan dalam membahas Raperda tersebut, sehingga secara legal formil dan legal materiil dapat diberlakukan sebagai Perda Kabupaten Bangka.
“Kami telah mencatat masukan-masukan dan hasil evaluasi yang disampaikan oleh masing-masing fraksi pada saat pembahasan dan akan kami jadikan bahan untuk perbaikan kita bersama, sehingga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka dan semoga apa yang telah kita lakukan akan menjadi catatan amal kebaikan bagi kita semua,” ungkap Mulkan.
Mulkan juga menyampaikan beberapa pertimbangan terhadap pengembalian 2 Rperda Kabupaten Bangka tahun 2023. Yaitu, Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan (LP2B).
Keberadaan Raperda Ini kata Mulakan pada prinsipnya untuk menindaklanjuti ketentuan undang-undang Nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, yang substansinya mengakomodir luas lahan program nasional cetak sawah di Kabupaten Bangka. Dimana dari luas lahan cetak sawah tersebut kurang lebih 5 Ha masuk dalam batas wilayah administrasi kabupaten Bangka Barat sebagaimana ditetapkan dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 3 tahun 2009 tentang batas daerah Kabupaten Bangka Barat dengan Kabupaten Bangka provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hal Ini lanjut Mulkan, menjadi kendala dalam penetapan Raperda tersebut.
Kemudian terang Mulkan, untuk Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Bangka izin belajar dan tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah Kabupaten Bangka.
Keberadaan Raperda lajutnya, dikarenakan substansi yang diatur di dalam Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang izin belajar dan tugas belajar bagi PNS di lingkungan pemerintah Kabupaten Bangka sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. Dimana pengaturan terkait izin belajar dan pemberian tugas belajar dengan mempedomani surat edaran menteri pendayagunaan aparatur negara nomor 28 tahun 2021 tanggal 29 Desember 2021, Tidak lagi mengenal istilah izin belajar.
Namun demikian tambahnya, Pemkab Bangka menerima pengembalian kedua Raperda ini, dengan harapan agar dapat menjadi kajian bagi perangkat daerah terkait dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan daerah, terkhusus untuk ketentuan terkait tugas belajar bagi PNS di lingkungan Pemkab Bangka agar perangkat daerah terkait segera menindaklanjuti dengan menyusun regulasinya dalam bentuk peraturan kepala daerah. (adv/naf).