Usai Diperiksa, Bos Arak Hanya diberi Sanksi Pembinaan dan Bersedia Menututpi Pabriknya

PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Bos Arak, Handi Wijaya alias Ahen pemilik Pabrik Arak Illegal di wilayah Kelurahan Air Salemba Kecamatan Gabek kota Pangkalpinang, akhirnya bersedia menututpi pabrik araknya yang sudah berjalan selama 8 bulan.

Kesedian Ahen tersebut setelah ia diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Pangkalpinang, Rabu (26/07/2023).

Bacaan Lainnya

Kabid PPUD (Penegak Peraturan Prundang-Undangan Daerah) Satpol PP Kota Pangkalpinang, Syafriadi, ST kepada wartawan mengatakan, Pemilik Pabrik Arak, Handi Wijaya atau Ahen sudah dilakukan Pemeriksaan (BAP) oleh PPNS Satpol PP Kota Pangkalpinang dan yang bersangkutan bersdia menutup sendiri pabriknya secara mandiri mulai tanggal 27 Juli 2023.

Untuk memastikan hal tersebut kata Syafriadi, pihaknya akan melakukan pengecekan ke lokasi pada hari Senin mendatang, 31 Juli 2023.

Menurut Syafriadi meski pabrik tersebut tanpa izin atau Illegal, namun tidak ada tindak pidana yang dilakukan Ahen karena ia bersedia menutup sendiri pabriknya sehingga hanya dilakukan pembinaan saja.

“Kalau sudah tutup ternyata buka lagi, nanti kita tindaklanjuti, karena dia (Ahen) sudah membuat surat pernyataan,” jelas Syafriadi melalui telepon seluler.

Selanjutnya, kata Syafriadi,  Satpol PP akan terus melakukan pantauan terhadap lokasi pabrik arak ini agar tidak dibuka lagi dikemudian hari.

Sementara, Ahen usai diperiksa berinisiatif sendiri memberikan klarifikasi kepada media dengan cara menelpon ke wartawan media ini.

Menurut Ahen, dirinya tidak mau dikonfirmasi pada saat penggerebekan karena belum menjalani pemeriksaan oleh Satpol PP.

“Tadi pagi sudah diperiksa, saya sudah beri keterangan, ada beberapa pertanyaan dan sudah saya jawab, lokasi juga disegel dan barang disita semua,  saya hormati proses hukum dari aparat penegak hukum,” ujarnya kepada wartawan.

Ahen mengakui kalau dirinya juga membuat Surat Pernyataan untuk menutup atau menghentikan aktifitas pembuatan arak di pabrik illegal tersebut.

Dari pemberitaan yang ada, Ahen tidak setuju bila pabrik araknya disebut besar karena produksi araknya tidak banyak dan hanya  belasan jerigen saja, meski pada kenyataannya banyak drum drum besar berisi bahan baku pembuatan arak serta adanya puluhan jerigen arak yang sudah jadi.

Menurut Ahen, pabrik arak yang dioperasikan ini awalnya dibuat hanya untuk memenuhi stok kebutuhan beribadah bagi agama kepercayaannya saja, mengingat setiap tahun menjelang bulan puasa umat muslim selalu di gelar operasi pekat sehingga kebutuhan arak sulit ditemukan untuk acara ibadah agamanya.

Namun demikian meski membangun pabrik arak, Ahen mengaku tidak menjualnya ke toko-toko yang rawan disalhgunakan untuk orang untuk mabuk mabukan.

“Semuawarga Tionghoa disini tau saya buka pabrik arak buat apa?, silahkan saja survey warga Tionghoa disni, saya tidak jual ke toko-toko, cuma orang yang datang kerumah untuk keperluan ibadah kami”, ujarnya.

Meski demikian, karena tidak diperbolehkan ada pabrik miras di kota Pangkalpinang, maka Ahen bersedia menutup pabrik araknya sesuai kesepakatan yang ia buat dalam surat pernyataannya. (naf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *