Bongkar Peredaran Miras, Satpol PP Kota Pangkalpinang Grebek Pabrik Arak

PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang menggerebek pabrik minuman keras jenis arak berskala cukup besar di Kota Pangkalpinang, Senin (24/07/2023)

Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan laporan warga setempat yang sudah sangat resah terhadap beroperasinya pabrik arak illegal ini.

Bacaan Lainnya

Kepala Satpol PP Kota Pangkalpinang, Efran ketika di konfirmasi membenarkan penggerebekan pabrik arak yang dilakukan oleh anggotanya.

Sementara Kabid PPUD Satpol PP Kota Pangkalpinang, Syafriadi, ST usai melakukan penggerebekan mengatakan, anggota Satpol PP menyita sekitar 10 jerigen besar arak yang sudah jadi dan siap edar.

Sedangkan di lokasi masih ada puluhan jerigen arak siap edar yang belum di angkut berikut puluhan drum bahan baku pembuatan arak yang terbuat dari beras.

Pabrik arak illegal ini kata Syafriadi jelas jelas tidak memiliki izin karena memang tidak dibenarkan pembuatan izin untuk pabrik minuman keras.

  • Namun sayangnya, Satpol PP tidak melakukan penyegelan terhadap lokasi pabrik arak yang berada di daerah Air Salemba ini

    Sedangkan untuk pemilik arak kata Syafriadi, baru akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik PPNS Satpol PP, Selasa besok (25/07/2023).

    Sementara, pemilik pabrik arak, Ahen ketika di konfirmasi melalui telepon mengatakan, persoalan tersebut sudah selesai dan tidak perlu di wawancara oleh wartawan.

    “Sudah selesai, ga perlu lagi, nanti saja ya”, ucapnya sambil menutup telepon,” (naf)

Pos terkait