Direktur PT Media Karya Diperiksa Polisi Terkait Laporan Nasabah Bank Sumsel Babel

Foto Direktur PT. Media Karya Citrapersada, Yan Hairi saat berada di salah satu lokasi di Jakarta

PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Dit Krimsus Polda Babel) melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Direktur PT. Media Karya Citrapersada, Yan Hairi yang dilaporkan oleh nasabah Bank Sumsel Babel, Rina Tarol terkait dugaan tindak pidana kejahatan perbankan.

Yan Hairi mendatangi Polda Babel hari ini, Rabu (14/06/2023) sekitar pukul 10.00 wib menuju ruang penyidik Subdit II
Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Dit Krimsus Polda Babel.

Bacaan Lainnya

Ketika dikonfirmasi oleh wartawan melalui telepon selulernya, Yan Hairi membenarkan bahwa dirinya memenuhi panggilan penyidik dan mendatangi Polda Babel sekitar pukul 10.00 pagi.

“Iya bener terkait laporan ibu Rina, ini masih di Polda saya, nanti saya kesitu ya untuk konfirmasi lebih lanjut”, ujar Yan Hairi.

Yan Hairi mengatakan pemeriksaan terhadap dirinya belum selesai hingga pukul 15.11 wib saat wartawan menelpon untuk meminta konfirmasi.

Foto Direktur PT. Media Karya Citrapersada, Yan Hairi saat berada di salah satu lokasi di Jakarta

Sementara Pihak Polda Babel melalui Wadir Krimsus Polda Babel, AKBP Slamet Adypurnomo, S.Ik, SH, MH melalui chat what’app ke nomor pribadi nya mengatakan, terkait pemeriksaan tersebut penyidik akan berkordinasi dengan Humas berkaitan dengan perkembangan penyelidikannya.

“Walaikumsallam warahmatullohi wabarakaatuh… selamat sore pak nanti penyidiknya kordinasikan ke humas kaitannya perkembangan penyelidikannya, makasih banyak ya pak”, ujar nya membalas konfirmasi wartawan

Diberitakan sebelumnya, Direktur PT Media Karya Citra Persada, Yan Hairi dilaporkan oleh nasabah Bank Sumsel Babel, Rina Tarol melalui Kuasa Hukum nya David Wijaya, SH dengan dugaan penipuan dan penggelapan atau dugaan pemalsuan.

Selain itu, Bank Sumsel Babel juga turut dilaporkan nasabahnya atas tuduhanTindak Pidana Perbankan karena dianggap melakukan penarikan dan pemindahbukuan dana nasabah tanpa izin, tidak melalui prosedur yang benar sehingga menyebabkan kerugian nasabah hingga miliaran rupiah

Terkait laporan tersebut Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang, Benny Maryanto mengatakan, Bank Sumsel Babel siap memenuhi setiap permintaan panggilan dari penyidik dan selalu mendukung terhadap penegakan hukum.

Ia menambahkan, dalam melayani setiap transaksi nasabah, Bank Sumsel Babel selalu menjalankan sesuai prosedur yg berlaku. (naf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *