Bupati Basel Riza Herdavid Bicara Soal Aset Desa dan Tata Kelola Keuangan Desa

TOBOALI, Babelsatu.com – Bimbingan teknis dalam rangka mewujudkan Inventarisasi Aset, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa yang Akuntabel di Kabupaten Bangka Selatan, yang mana sebelumnya kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Bangka Selatan, H. Riza Herdavid, sekaligus memberikan sambutannya pada pembukaan kegiatan acara Bimtek tersebut.

Bertempat di Hotel Luminor Jakarta Kota, Bimtek ini akan berlangsung selama lima hari dari 12 Juni hingga 16 Juni 2023. Selain dihadiri oleh Kepala Desa se-Kabupaten Bangka Selatan dan Para Narasumber serta Ketua APDESI Kabupaten Bangka Selatan, Muklis Insan S.ST.

Bacaan Lainnya

kegiatan Bimtek tersebut juga dihadiri kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Riama BR. Sihite, S.H. Inspektur Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Pinondang Dominggus Marpaung, S.Pi., M.Si, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bangka Selatan Reza Pahlevi S.IP, dan tamu undangan.

Sebelumnya, Bupati Bangka Selatan H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP mengatakan aparatur pemerintah desa harus mempunyai kualitas sumber daya manusia yang mampu dan paham dalam mengelola keuangan desa, tidak hanya mampu menyelesaikan konflik antar warga namun juga mampu menyelesaikan administrasi pemerintahan desa dengan baik dan benar.

Lebih jauh, dirinya mengatakan bahwa pengelolaan aset desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa serta meningkatkan pendapatan desa.

“Berbicara tentang aset desa, aset desa merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yang perlu dikelola secara tertib untuk mencapai pengelolaan aset desa yang berdayaguna dan berhasilguna. Pengelolaan aset desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa serta meningkatkan pendapatan desa,” ujarnya (13/6/23).

Selanjutnya, Bupati Riza Herdavid menjelaskan tentang Aplikasi SIPADES. “Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) merupakan Aplikasi Pencatatan Administrasi Aset Desa sesuai dengan amanat dari Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa mulai dari perencanaan, pengadaan, penatausahaan sampai dengan penyajian laporan yang dilengkapi dengan kodefikasi dan labelisasi aset desa sesuai dengan pedoman umum kodefikasi aset desa,” imbuhnya (13/6/23).

Kemudian, Bupati Riza Herdavid menambahkan untuk mewujudkan penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan desa yang akuntabel, dibutuhkan pengelolaan keuangan desa berbasis Sistem Keuangan Desa (SISKUEDES) Online.

“Sementara itu, dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa penggunaan Aplikasi SISKUEDES sangat mempermudah aparatur pemerintah desa dalam melakukan proses pengelolaan keuangan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan yang akuntabel,” tukasnya.(nov)

Pos terkait