PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Setelah dilaporkan ke Ototitas Jasa Keuangan (OJK), kini Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Bank Sumsel Babel) dilaporkan juga ke Direktorat Reserse Krimimnal Khusus (Dit Krimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) oleh nasabahnya, dengan tuduhan dugaan melakukan tindak pidana perbankan yang dianggap merugikan nasabah.
Laporan disampaikan oleh Rina Tarol melalui kuasa hukumnya, David Wijaya, SH dari Kantor Hukum David Sumin & Partners pada tanggal 1 Maret 2023 lalu.
Kepada wartawan, David Wijaya mengatakan, laporan disampaikan ke bagian Dir Krimsus Polda Babel berkaitan dengan kerugian yang di derita oleh Kliennya, Rina Tarol perihal jaminan di Bank untuk Kredit Modal Kerja (KMK) yang ditagihkan atau digunakan bukan untuk kepentingan kliennya.
David menjelaskan, sebelumnya ada kerjasama antara kliennya Rina Tarol dengan Direktur PT. Media Karya Citrapersada, Yanhari yang mengerjakan proyek Rehabilitasi Jaringan D.I Selingsing di Kabupaten Belitung Timur tahun 2022 lalu.
Proyek tersebut memerlukan dana atau garansi Bank sebagai modal kerja, kemudian atas kesepakatan bersama dibantulah oleh kliennya dengan membuka Deposit atau membeli produk Bank Sumsel Babel berupa KMK yang kemudian dicairkan oleh pihak Bank Sumsel Babel dengan termin batas Rp 4 miliar berdasarkan agunan surat tanah dan bangunan yang diajukan kliennya sebagai penjamin.
Setelah ditelusuri kata David, dalam perjalananya ternyata transaksi di Bank pencairannya melebihi dari nilai plafon Rp 4 miliar yang disepakati. Selain itu juga ada pemindah bukuan dari rekening Bank yang sudah disepakati kedua belah pihak antara Direktur perusahaan dengan kliennya ke rekening lain yang dibuat oleh PT Media Karya Citrapersada.
“Ketika dikonfirmasikan kepada Yanhari sebagai Direktur perusahaan, dia tidak mengetahui soal pemindahan dana dari rekening yang ia sepakati bersama kliennya ke rekening lain dengan total transaksi senilai Rp 1,4 miliar dan biaya bunganya di bebankan ke rekening lama yang disepakati oleh Direktur Yanhari dan Rina Tarol”, jelas David.
Dengan adanya transaksi tersebut, Rina Tarol menduga jaminan yang diajukan dirinya digunakan juga untuk membuka rekening baru dan melakukan kegiatan di rekening baru tersebut.
Sehingga kliennya mengalami kerugian berupa bunga bank yang di bebankan ke rekening lama dengan nilai kurang lebih sekitar Rp 300 juta.
Dengan kerugian ini kata David, kliennya melaporkan Direktur PT Media Karya Citrapersada, Yanhari atas dugaan penipuan dan penggelapan tersmasuk juga pemalsuan dokumen.
Selain itu, mengacu pada tindak pidana perbankan yaitu membuat sesuatu menjadi terang atau tidak terang atau mengubah catatan transaski dan lain lainnya yang masuk dalam rumusan tindak pidana perbankan, Kliennya juga melaporkan Bank sumsel Babel atas dugaan tindak pidana perbankan karena dianggap melakukan pemindahbukuan tanpa persetujuan kliennya yang juga sebagai pemilik agunan.
“Mengenai pembuatan rekening baru juga akan kita lihat apakah sesuai denganprosedurnya,” ungkap David.
Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat Whats’app membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia mengatakan, laporan tersebut sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan dan sudah memanggil 6 orang untuk melakukan klarifikasi.
“Kalau sudah ada perkembangan akan kami update perkembangannya”, ujarnya singkat.
Namun ketika ditanya apakah dari ke 6 orang tersebut termasuk dari pihak Bank Sumsel Babel, dan kapan akan dipanggil kembali?, Jojo Sutarjo tidak lagi membalas pesan chat yang sudah dibacanya hingga berita ini di terbitkan. (naf)