Walikota Bersama Kejari Pangkalpinang Tandatangani Nota Kesepakatan Bantuan Penanganan Permasalahan Hukum

PANGKALPINANG, Babelsatu.com — Wali Kota Pangkalpinang bersama Kajari Pangkalpinang menandatangani nota kesepakatan antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang tentang bantuan penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan MoU dilakukan di Smart Room Center (SRC) Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Senin (15/5/2023).

Bacaan Lainnya

Kajari Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar mengatakan nota kesepakatan ini salah satunya bertujuan untuk menjaga, mengantisipasi dan mencegah semakin maraknya masalah hukum perdata dan tata usaha negara, sehingga harus dilakukan pencegahan.

“Terima kasih kepada wali kota atas terwujudnya jalinan kerja secara formal antara dua instansi ini. Berkomitmen dan sinergi bekerja sama dengan Pemkot Pangkalpinang,” tutur Saiful.

Selain itu untuk membangun komitmen dalam mensinergikan hubungan antara lembaga kejaksaan dan pemkot, meski pun masing-masing berada pada bidang tugas tidak sama. Namun karena sinergitas dan persepsi yang sama tercipta sebuah potensi berkolaborasi.

“MoU ini dapat menjadi payung hukum untuk melakukan permintaan jika ada permasalahan hukum sewaktu-waktu untuk kami dampingi,” ucap Saiful.

Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) menuturkan pendampingan hukum ini mutlak dilakukan sehingga meminimalisirkan masalah hukum. Molen berharap MoU ini dapat menjadi sarana dan mempererat hubungan antara Kejari dan Pemkot Pangkalpinang.

“Insyallah bermanfaat dan untuk menyamakan pandangan dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara,” tutur Molen.

Dia yakin Pemkot dan Kekari dapat melakukan dan memberikan informasi untuk bantuan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lain sehingga memberikan keberhasilan penegakan hukum di Pangkalpinang.

“Semoga dapat menjadi dasar bagi perangkat daerah. Terima kasih Kejari sudah berkenan memberikan pendampingan,” harap Molen. (naf/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *