DPRD Bangka Gelar Rapat Paripurna Pengembalian Raperda dan Penyampaian LKPJ Bupati

Bupati Bangka, Mulkan

BANGKA, Babelsatu.com – DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat Paripurna Pengembalian Raperda dan Penyampaian LKPJ Bupati Bangka TA.2022, Jum’at (31/03/2023).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar,S.IP dengan dihadiri Bupati  Bangka, Mulkan,SH,MH  bersama Kepala Dinas, Camat, Lurah, Darma Wanita dan FORKOPIMDA.

Bacaan Lainnya

Iskandar mengatakan, agenda rapat ialah pengembalian  terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah.

Raperda tersebut merupakan usulan Bupati Bangka yang telah ditetapkan dalam Propemperda Kabupaten Bangka Tahun 2023 dan disampaikan oleh Bupati Bangka melalui rapat Paripurna pada tanggal 6 Maret 2023 lalu.

Kemudian lanjutnya, setelah dilakukan pengkajian dan pembahasan oleh Pansus I bersama sama dengan OPD Terkait, maka berdasarkan laporan dari Pansus I Raperda Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah ini tidak dapat diteruskan dan dikembalikan Ke Pemerintah Kabupaten Bangka agar dapat diperbaiki kembali  sebagaimana mestinya.

Setelah dikembalikan kata Iskandar, Raperda Kerjasama Daerah ini sesuai Keputusan DPRD Kabupaten Bangka Nomor : 170/188.344/01/2023 Tanggal 6 Maret 2023 Tentang Pembentukan Panitia Khusus I dan II, maka Pansus I Anggota DPRD Kabupaten Bangka Di Bubarkan.

Usai rapat Paripurna Pengembalian Perda ini. DPRD Kabupaten Bangka melanjutkan rapat Paripurna tentang Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Bangka Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan ketentuan pasal 71 Ayat (2) Undang undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewajiban Kepala Daerah ialah menyampaikan LKPJ Kepada DPRD sebanyak 1 kali dalam 1 tahun yakni paling lambat 3 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.

Berdasarkan ketentuan tersebut,  Bupati Bangka, Mulkan menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban tahun 2022 kepada DPRD sebagai bentuk perwujudan pertanggungjawaban atas kinerja Pemerintah Kabupaten Bangka dalam melaksanakan program  kegiatan pembangunan serta menyelaraskan kemitraan dan sinergisitas antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Bangka.

Penyampaian LKPJ Bupati Ini Juga  sebagai bentuk Keterbukaan Informasi Publik dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dan tugas Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, LKPJ ini kata Iskandar akan ditindak lanjuti oleh DPRD Kabupaten Bangka sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bangka dan Peraturan Perundang undangan yang berlaku.

“Sesuai ketentuan pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019, Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor  18  tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, maka  LKPJ Bupati tersebut akan dibahas secara intern oleh DPRD dan hasil pembahasan nantinya berupa keputusan DPRD yang memuat rekomendasi dan catatan laporan keterangan Pertanggungjawaban Bupati Bangka Tahun Anggaran 2022 paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima,” jelas Iskandar.

Sementara, Mulkan mengatakan ada beberapa pertimbangan pengembalian Raperda Penyelenggaraan Kerja sama Daerah tersebut. Ialah menyangkut perlu dibentuknya kelembagaan khusus berupa unit organisasi dibawah sekretariat daerah yang menangani kerjasama daerah, berupa bagian kerja sama.

Selain itu, pengaturan terkait tahapan pelaksanaan kerjasama daerah agar diatur dalam Raperda dimaksud, sebagaimana halnya terdapat dalam Perda daerah kabupaten/kota lainnya. (naf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *