BANGKA, Babelsatu.com – Anggota DPRD Kabupaten Bangka, Erigustian menggelar reses masa sidang I tahun 2023 di Kelurahan Lubuk Kelik Kecamatan Sungailiat, Sabtu (18/03/2023). Reses ini, bertujuan sebagai wadah untuk menyerap aspirasi dari masyarakat dan sebagai tanggung jawab moral Wakil rakyat kepada konstituennya.
Reses Wakil rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan ini dihadiri Lurah Lubuk Kelik, Abdul dan 2 kepala lingkungan serta 8 Ketua RT di kelurahan tersebut termasuk Babinkamtibmas dan sejumlah masyarakat Kelurahan Lubuk Kelik yang berkesempatan hadir.
Kepada Wakil rakyat, warga yang hadir mengeluhkan berbagai macam fasilitas umum yang sudah tidak layak digunakan seperti meminta adanya perbaikan jalan, dan fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU) yang sudah tidak menyala lagi.
Mendengar keluhan warga ini, Erigustian dilokasi reses dengan segera menghubungi Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka untuk mengecek lampu jalan yang sudah 2 minggu tidak menyala. Namun sayangnya karena hari libur maka Erigustian berjanji kepada warga untuk hari Senin nanti akan ada tim dari Dishub Bangka untuk turun ke lokasi guna melakukan pengecekan lampu penerangan jalan umum yang mati tersebut.
Erigustian juga berjanji akan akan mengawal setiap usulan dan aspirasi dari warga yang di sampaikan kepadanya serta menyampaikan kepada Pemerintah Daerah untuk segera ditindak lanjuti.
Sementara, pada kesempatan ini, Lurah Lubuk Kelik, Abdul ngucapkan terima kasih kepada Erigustian SH, yang sudah melaksanakan kegiatan reses diwilayah kerjanya dan sempat menyampaikan usulan berdasarkan hasil Musrenbang.
“Intinya mereka sudah merasakan hasil dari apa yang mereka sampaikan melalui anggota DPRD Bangka fraksi PDIP Erigustian,” Pungkasnya.
Selain menyerap aspirasi serta usulan konstituennya. Erigustian menyampaikan aplikasi Pikiran dab Usulan Masyarakat (PUKAT) yang tujuan memudahkan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan kepada DPRD kabupaten Bangka.
Adapun usulan yang di sampaikan, diantaranya usulan perbaikan infrastruktur, seperti jalan, lampu penerangan jalan, sarana rumah ibadah hingga usulan pembebasan lahan. (naf)