TOBOALI, Babelsatu.com, — Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Eddy Supriadi, M.Pd., menyampaikan di tahun 2023 ini, Pemkab Basel telah mengajukan kembali empat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal ke Kanwil Kemenkumham Provinsi Bangka Belitung.
Hal ini diungkapkannya saat menghadiri kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal. Rabu (08/03/2023), di Grand Marina Hotel, Toboali, Bangka Selatan.
“Awal Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan telah mengajukan kembali pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal sejumlah empat,” ucap Eddy Supriadi.
Adapun empat Kekayaan Intelektual Komunal yang diajukan Pemkab Basel di tahun 2023 ini yaitu Sindeng, Lempah Kuning, Mie Kuah Ikan, dan Lakso.
Sebelumnya, di tahun 2022, Pemkab Basel juga pernah mengajukan sembilan Kekayaan Intelektual Komunal ke Kanwil Kemenkumham Provinsi Bangka Belitung yaitu, Kue Bolu Kuci, Tari Gajah Manunggang, Kawin Herdek, Tari Tigel, Tari Nganten Herdek, Telo’ Seroja, Beraben Gasing, Bongkol dan Belacan Habang.
Namun, ada lima Kekayaan Intelektual Komunal yang telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yakni Tari Gajah Manunggang, Telo’ Seroja, Bolu Kuci, Kawin Herdek, dan Tari Tigel.
Sekda Basel ini juga berharap hal ini dapat dijadikan momentum dalam meningkatkan inovasi dan pelaku ekonomi kreatif sebagai upaya pemajuan perekonomian daerah.
Tak lupa, Sekda Basel, Eddy Supriadi juga menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas diselenggarakannya kegiatan ini. (nov)