DPRD Babel Gelar Audiensi dengan Mantan Karyawan PT Koba Tin

PANGKALPINANG, Babelsatu.com – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babe) menggelar audiensi bersama Ikatan Mantan Pekerja/Karyawan PT Koba Tin di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Senin (6/3/2023).

Dalam kesempatan ini, Ketua DPRD Babel Herman Suhadi mengatakan, bahwa Ikatan mantan pekerja PT Kobatin ini datang kesini untuk menyampaikan aspirasi mereka, dikarenakan adanya hak-hak mereka yang belum dibayar dari PT Koba Tin hingga sampai saat ini.

“Kami dari lembaga tentunya sangat berharap agar seandainya ini memang merupakan hak pekerja, dan hak mitra, kami mohon untuk segera direalisasikan, tapi tentu ini harus melalui proses, dan kami berharap ini segera diselesaikan,” kata Herman kepada awak media.

Namun demikian, Herman menyarankan kepada
Mantan Pekerja Kobatin ini untuk lebih intens berkonsultasi ke Disnaker Provinsi Bangka Belitung, nanti kembali lagi ke ruangan saya dan kami akan berdiskusi kembali.

“Intinya sebagai lembaga DPRD Babel, kami menyarankan kepada PT Kobatin yang diserahkan ke kurator itu untuk memenuhi hak-hak mereka dan nanti bakal ada rekomendasi dari DPRD Babel,” ujarnya.

Disinggung soal ketidakhadiran Kepala Disnaker Babel, Herman merasa sangat kecewa karena dirinya menganggap kalau rapat ini sangat penting.

“Masa Pejabatnya tidak ada yang datang, yang hadir hanya Staf Disnaker Babel aja,” keluh Politisi PDI-P ini.

Untuk itu, Dia berharap untuk kedepannya nanti kalau ada rapat di DPRD Babel itu yang hadir Kepala Dinas langsung atau minimal Kepala Bidang itu saja sudah cukup.

“Kalau Kepala Dinasnya berhalangan, kita minta Sekretarisnya, kalaupun tidak bisa juga hadir, ya ada Kepala Bidangnya. Ini yang hadir hanya staffnya saja,” cetusnya.

Sementara itu, Koordinator Mantan pekerja pasca tambang PT Koba Tin, Irwan Jaya mengharapkan melalui audiensi ini DPRD Babel lebih memperhatikan apa yang menjadi keluhan kamu terkait pesangon yang belum dibayarkan oleh PT Koba Tin.

Sejak tutup 2013, Kobatin meninggalkan tanggung jawab dan kewajiban ada dua, reklamasi dan CSR dan jaminan penutupan tambang, telah diserahkan ke pemerintah Rp200 miliar. Menjalankan kewajiban memperkerjakan kami, dari 2016 sampai 2021. Tapi di tengah jalan, pada 2019 dipailitkan pemerintah.

“Dan disini kami mengeluhkan sudah 3 Tahun hak karyawan pasca tambang belum dibayar, saat ini pihaknya seperti pungguk merindukan bulan. Menantikan pasangon di bayar oleh pihak PT Kobatin. Jadi kami sangat memohon kepada DPRD Babel agar dapat membantu kami sehingga pasangon kami ini bisa dibayarkan,” tutupnya.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *