Bawaslu Babel Sarankan Warga Lapor Balon DPD yang Gunakan KTP Tanpa Izin

PANGKALPINANG, Babelsatu.com –   Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) masih dalam tahapan pengawasan pencocokan dan penelitian (Coklit) dan Verifikasi Faktual (Verfak) data dukungan Bakal Calon (Balon) Anggota DPD RI. dalam tahapan ini Bawaslu Babel mengakui masih banyak Balon Anggota DPD RI yang mengunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga tanpa izin pemilik sebagai bukti dukungannya.

Menyikapi persoalan ini, Ketua Bawaslu Babel , Em Osykar saat menggelar Coffe Morning bersama media, Senin (20/02/2023) tadi pagi menyarankan kepada warga atau masyarakat untuk bisa  mengajukan keberatan dan melapor dukungan palsu ini ke Bawaslu.

Bacaan Lainnya

“Dilapangan masih ditemukan dukungan palsu ini, warga bisa mengajukan keberatan atau melapor dukungan palsu ini ke Bawaslu tapi memang prosesnya agak panjang,” ujar Osykar dihadapan wartawan.

Namun lanjutnya, bila warga tidak mau ribet atau repot mengenai dukungan palsu ini, bisa di TMS kan (Tidak Memenuhi Syarat) dengan cara mengisi Form pernyataan tidak mendukung calon tersebut.

Osykar menjelaskan, dalam tahapan Verfak ini Bawaslu Babel ikut turun ke lapangan untuk mengambil sample, apakah warga yang digunakan KTP nya menyatakan mendukung atau tidak terhadap calon, apabila mendukung maka harus membuat penyataan mendukung, namun bila tidak mendukung juga harus membuat pernyataan tidak mendukung.

“Kalau mendukung akan menjadi MS (Memenuhi Syarat) tapi bila tidak mendukung akan menjadi TMS, untuk yang sudah buat form pengaduan akan di TMS kan, jadi kalau di TMS artinya dia tidak lagi masuk sebagai pendukung,” ujar Osykar.

Selanjutnya, kata Osykar, bila di TMS, warga bisa saja menindak lanjutinya dengan cara melapor ke Bawaslu dan akan ada saksninya untuk penggunakan dukungan palsu ini, meskipun prosesnya panjang karena membutuhkan putusan pengadilan untuk menetukan dukungan palsu dan manipulasi. Namun menurut Osykar sampai saat ini banyak masyarakat yang enggan untuk menindak lanjuti nya.

“Aturan nya seperti itu, harus ada keputusan pengadilan bahwa ini dukungan palsu kalau mau di tindak lanjuti monggo akan kita tindak lanjuti karena tahapan ini masih panjang sampai November 2023 nanti baru ada penetapan calon,” ungkapnya. (naf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *