PANGKALPINANG, Babelsatu.com – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menduga adanya perubahan perencanaan pada pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan D.I Selingsing di Kabupaten Belitung Timur yang di kerjakakan pada tahun 2022 kemarin.
Dugaan perubahan perencanaan tersebut diperkirakan tidak wajar hingga mencapai 50 persen di atas batas maksimal 10 persen yang di bolehkan sesuai Peraturan Mentri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU PR)
Untuk meminta kejelasan perubahan perencanaan ini, Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memanggil Balai Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung Dirjen Sumber Daya Air (SDA), Kementeian PU PR, Kamis (16/02/202).
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bangka Belitung, Adet mengatakan, DPRD Babel mendapat informasi adanya perubahan perencanaan mencapai batas tidak wajar hingga 50 persen pada Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan D.I Selingsing di Kabupaten Belitung Timur ini.
Perubahan perencanaan ini kata Adet, bisa mempengaruhi perubahan pada nilai pekerjaan misalnya yang tadinya pembuatan siring primer menjadi sekunder.
Namun lanjutnya, penjelasan dari pihak BWS SDA mengatakan tidak ada perubahan perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan irigasi tersebut sudah sesuai dengan perencanaan awal yang di buat tahun 2021. Tetapi dari pengakuan pihak BWS SDA ada beberapa hal kritis yang terjadi pada pekerjaan ini.
“Kalau terjadi perubahan pengakuan dinas bearti pengaruhnya ada hal kritis,” ujarnya
Untuk memastikan persoalan tersebut, Komisi III DPRD Babel akan turun ke lokasi untuk melakukan peninjauan terhadap proyek yang dikerjakan oleh PT. Media Karyacitra Persada ini.
Adet menegaskan, apabila pada pengecekan nantinya pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan perencanaan maka DPRD Babel akan menyampaikan laporan kepada Kementrian PU PR, selain itu juga DPRD akan meminta Badan Pemeriksaan Keuangan untuk melakukan investigasi. (naf)