PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan Korupsi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) atau PDAM Tirta Pinang kota Pangkalpinang.
Tersangka Zuniar Nangtjik, selaku Direktur Utama Perumda Tirta Pinang ditahan, Kamis (26/01/2023) sekitar pukul 15.00 wib setelah penyidik menetapkan tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perumda Tirta Pinang Tahun Anggaran 2018 hingga 2022.
Kepala Seksi Intelijen, Waher T.J Tarihoran, S.H., M.H kepada media mengatakan, tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Pangkalpinang. Perbuatan tersangka dalam perkara ini disangka dengan pasal berlapis yaitu pasal 2 Ayat (1) subsidair pasal 3 Jo pasal 18 Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 65 Ayat (1) KUHP melakukan penyimpangan dana representatif dan pengadaan barang dan jasa, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara, dilakukan secara melawan hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan dan tindakan penahan oleh penyidik, tersangka dalam kondisi sehat serta kooperatif, tindakan penahanan dilaksanakan sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP tentang syarat obyektif dan subyektif,” jelas Waher
Berdasarkan informasi sebelumnya, Kasus dugaan tipikor PDAM Pangkalpinang ini sudah dilakukan penyidikan sejak bulan Mei 2022 lalu. Tim penyidik Eko Putra Astaman, Hendriyansyah, David Erikson Manalu dan Meta Hendayani waktu itu telah melakukan penggeledahan di kantor PDAM Kota Pangkalpinang yang berlokasi di Paritlalang guna mencari dokumen-dokumen dan alat bukti lainya untuk kepentingan penyidikan. (naf)