Pemkot Gratiskan Pembuatan Sertifikat Tanah Bagi Masyarakat

PANGKALPINANG, Babelsatu.com, — Pemerintah Kota Pangkalpinang bekerja sama BPN Kota Pangkalpinang gratiskan pembuatan sertifikat tanah bagi masyarakat.

Hal ini diungkapkan Walikota Pangkalpinang, H. Maulan Aklil saat menghadiri kegiatan penyerahan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah hari ini kami bersama BPN Kota Pangkalpinang membagikan sertifikat tanah di Kecamatan Gerunggang dan Kecamatan Pangkalbalam untuk masyarakat dalam program PTSL ini,” ungkap pria yang akrab disapa Molen, Senin (09/01/2023), di kantor Kecamatan Pangkalbalam.

Orang nomor satu di Kota Pangkalpinang ini mengimbau kepada masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah, untuk segera mengajukan program tersebut.

“Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk yang belum memiliki sertifikat tanah, ayo buat sertifikat di program ini, mumpung program ini gratis di tanggung oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang,” ucap Molen

“Untuk saat ini, di Kecamatan Pangkalbalam ada 500 dan di Kecamatan Gerunggang ada 700. Untuk total keseluruhan nantinya, sekitar 2 ribuan lebih. Untuk tahun ini, jika ada yang mengajukan, sebanyak apapun akan kita tampung,” lanjutnya.

Dikatakan Walikota Pangkalpinang ini, bahwa perilaku masyarakat yang enggan dalam mengurus sertifikat tanah, oleh karena itu masih banyak yang belum memiliki sertifikat tanah sampai saat ini.

“Sebenarnya ada di perilaku ya, kadang orang bila ada perlu aja baru buatnya. Kadang malas juga untuk buat nya. Saya sarankan mumpung ada program ini dan gratis pula, kenapa tidak coba dimanfaatkan dengan baik,” ujarnya.

Lanjut Molen, untuk permasalahan sertifikat ganda, pihaknya menyerahkan kepada BPN, karena lebih mengerti secara teknis.

“Kalau untuk itu ya kita serahkan kepada BPN ya. Karena BPN lebih tahu la soal itu dan BPN juga yang akan menilai layak atau tidaknya,” jelasnya.

Politisi PDI Perjuangan ini pastikan untuk pembuatan sertifikat tanah tersebut diberikan secara gratis kepada masyarakat. (Naf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *