DPRD Pangkalpinang Soroti Penerimaan PPPK

Rio Setiadi

PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Anggota Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang Rio Setiady menyoroti seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Dirinya meminta seleksi PPPK dapat terlaksana secara adil dan transparan.

“Tentu kita berharap tidak ada permainan kongkalikong sehingga mereka yang bukan haknya menjadi tenaga guru PPPK kemudian diloloskan,” katanya, Minggu (6/11/22).

Bacaan Lainnya

Rio mengakui seleksi penerimaan PPPK tahun 2022 yang akan tetap menggunakan sistem computer assisted test (CAT) menyulitkan peluang terjadinya kecurangan.

Namun khusus penerimaan PPPK guru, dari 118 kuota yang disediakan bagi Kota Pangkalpinang terdapat sisa kuota sebanyak 70 orang.

“Ini setelah 48 kuota di antaranya terpenuhi lantaran terdapat guru yang memenuhi passing grade atau nilai ambang batas dalam seleksi PPPK pada tahun 2021 lalu. Namun, formasi mereka baru tersedia pada tahun 2022 sehingga 48 guru tersebut dinyatakan lolos tanpa tes sehingga sisa 70 kuota tersebut akan diprioritaskan kepada guru honorer yang belum lulus passing grade,” tutur Rio.

Lanjutnya, Di mana, mekanisme seleksi PPPK 2022 yang digunakan adalah penempatan dan observasi. Observasi itu yang menilai kepala sekolah dan guru senior,” terangnya.

Menurut Rio, hal tersebut harus dipertimbangkan secara matang. Jangan sampai ada kecurangan dan indikasi suka atau tidak suka terhadap kinerja guru.

“Jangan sampai ada pengangkatan baru di luar sistem. Hal ini yang harus dihindari agar tidak merusak sistem yang sudah ada. Kami akan berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan kepegawaian daerah untuk memastikan hal ini berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Rio.

Lebih lanjut, dia berharap, para guru honorer yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK di Pangkalpinang dapat mengurangi masalah kekurangan guru di ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kami yakin dinas pendidikan dan badan kepegawaian daerah tahu persis bahwa kita membutuhkan kualitas guru bagi sekolah-sekolah di Kota Pangkalpinang dan mengangkat sebagaimana aturan yang telah ada,” katanya. (naf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *