Hingga Agustus 2022, Realisasi Reklamasi Darat PT Timah Tbk Mencapai 69 Persen

PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dengan melakukan penataan lahan bekas tambang menjadi kunci keberhasilan bagi perusahaan tambang. Menyadari hal ini, PT Timah Tbk secara konsisten melakukan reklamasi lahan bekas tambang.

Program reklamasi yang dilakukan PT Timah Tbk dilaksanakan di darat dan di laut, pasalnya emiten berkode TINS ini melaksanakan penambangan di onshore dan offshore.

Bacaan Lainnya

Tahun 2022, PT Timah Tbk merencanakan untuk mereklamasi lahan bekas tambang seluas 402,5 hektar. Hal ini disesuaikan dengan bukaan lahan yang dilakukan perusahaan. Hingga Agustus 2022, PT Timah Tbk telah merealisasikan 278,74 hektar.

Realisasi reklamasi darat yang dilakukan PT Timah Tbk dari Januari hingga Agustus sudah mencapai 69 persen dari target reklamasi tahun 2022.

Adapun sebaran realisasi reklamasi yang telah dilakukan yakni di Kabupaten Bangka Barat seluas 33.08 hektar, di Kabupaten Bangka Selatan 5,56 hektar, di Kabupaten Bangka 82,5 hektar, Kabupaten Bangka Tengah 12,5 hektar, Kabupaten Belitung 21,5 hektar, Kabupaten Belitung Timur 68 hektar dan IUP Lintas Kabupaten seluas 55,6 hektar.

Upaya pengelolaan lahan bekas tambang yang dilakukan perusahaan di darat diantaranya dengan melakukan revegetasi dan reklamasi dalam bentuk lainnya.

Dalam revegetasi PT Timah Tbk melaksanakan penanaman dan penghijauan, untuk penanaman dilakukan dengan menanam tanaman buah-buahan seperti jeruk, kelapa hibrida Durian, Alpukat, dan Sirsak. Selain tanaman buah-buahan juga dilakukan penanaman sengon, cemara laut, jambu mete dan kelapa sawit,

Sementara itu, untuk reklamasi bentuk lainnya yang dilakukan antara lain pemanfaatan lahan bekas tambang untuk Sirkuit Grasstrack di Air Nyatoh, perkebunan percontohan air nyatoh, pengembangan kampoeng reklamasi air jangkang dan pengembangan kampoeng reklamasi selinsing.

Program reklamasi bentuk lainnya yang dilakukan PT Timah Tbk diantaranya Kampoeng Reklamasi Air Jangkang dan Kampong Reklamasi Selising telah menjadi destinasi wisata bagi masyarakat.

Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi Siahaan mengatakan, reklamasi yang dilakukan PT Timah Tbk terintegrasi pengelolaan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.

“Pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan merupakan salah satu fokus perusahaan, menambang tidak hanya mengambil sumber daya alam, tapi juga mengelola lingkungannya,” kata Anggi.

Dalam kurun tujuh tahun terakhir dari periode 2015-2022 per Agustus PT Timah Tbk telah mereklamasi lahan bekas tambang seluas 2.815, 39 hektar lahan bekas tambang.

“Rencana reklamasi yang dilakukan setiap tahun disesuaikan dengan bukaan lahan tambang yang dilakukan perusahaan. Sehingga perusahaan sangat komitmen dalam melakukan reklamasi lahan bekas tambang,” ucapnya.

Reklamasi yang dilakukan PT Timah Tbk juga telah dilakukan penilian oleh Kementerian ESDM, hingga saat ini reklamasi PT Timah Tbk berjalan dengan baik hal ini terbukti dengan dicairkannya jaminan reklamasi perusahaan.

“Tantangan kita dalam melakukan reklamasi, dimana ada lahan bekas tambang yang sudah kita reklamasi kerap ditambang lagi oleh penambang tanpa izin sehingga reklamasi yang kita lakukan tidak bisa berjalan makasimal,” tandas Anggi.(pt.timah/naf)

Pos terkait