PANGKALPINANG, Babelsatu.com – PT Timah Tbk tercatat tidak memiliki perkara hubungan industrial. Hal ini terungkap dalam Sosialisasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang dilaksanakan Divisi SDM PT Timah Tbk di Ruang Sidang PT Timah Tbk, Selasa (20/9/2022).
Kegiatan ini dihadiri Kepala Pengadilan Negeri Pangkalpinang Raden Heru Kuntodewo beserta hakim Hubungan Industrial dari Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kepala Divisi SDM Rendy Kurniawan, Kepala Divisi P2SDM Agung Nugroho, Kepala Divisi SPI M. Hatta, Perwakilan Ikatan Karyawan Timah (IKT), dan Insan Timah dari berbagai divisi.
Kepala Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Raden Heru Kuntodewo menyebutkan, tidak adanya perkara hubungan Industrial PT Timah Tbk di Pengadilan yang dipimpinnya itu menunjukkan hubungan industrial antara manajemen dengan pekerja berjalan dengan baik.
“Tidak ada perkara hubungan industrial PT Timah yang masuk ke kami, tapi kalau perkara aset itu banyak. Ini artinya hubungan industrial berjalan dengan baik,” ucapnya.
Raden Heru mengaku senang bisa mengunjungi PT Timah Tbk dan timnya dipercayakan untuk mengisi materi tentang hubungan industrial. Baginya, hal ini bentuk sinergi untuk mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial.
Dalam kesempatan ini dirinya juga memboyong para hakim yang menangani perkara hubungan industrial untuk berbagi pengalaman dan wawasan tentang hubungan industrial.
“Nanti ada parameter yang jadi acuan, dengan tidak adanya perkara hubungan industrial artinya hak-hak para pekerja terpenuhi. Ini cukup dimonev, diriview dan juga dijaga,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi SDM PT Timah Tbk, Rendy Kurniawan menyebutkan, sosialisasi ini sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi hubungan industrial.
“Sosialisasi ini sebagai ikhtiar perusahaan untuk menjaga hubungan industrial berjalan dengan baik. Dengan tidak adanya perkara hubungan industrial ini semoga bisa dijaga dengan baik,” ujarnya.
“Peserta sosialisasi yang hadir lintas divisi dan serikat juga, ini menandakan hubungan kita baik. Ini adalah ikhtiar memahami hubungan industrial yang baik dalam sebuah organisasi,” tandasnya. (pt.timah/naf)