BANGKA, Babelsatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar rapat Paripurna penyampaian dua Raperda yaitu, Raperda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup usulan Bupati Bangka dan Raperda inisiatif DPRD Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Paripurna berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Kab. Bangka, Rabu (31/8/2022), dengan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab Bangka, Iskandar, S.IP dan dihadiri oleh Wakil
Bupati Bangka, Syahbudin,S.IP, M.Trip beserta tamu undangan lainnnya termasuk Forkopimda Kabupaten Bangka dan Kepala OPD Kab. Bangka
Iskandar mengatakan, latar belakang keberadaan Raperda dimaksud dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta untuk memberikan perlindungan terhadap pelestarian lingkungan hidup yang berkelanjutan, meningkatkan upaya pengendalian usaha dan/ atau kegiatan yang berdampak negatif pada lingkungan hidup, memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antar instansi dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sedangkan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani kata Iskandar, Raperda ini dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar warga negara.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan petani secara terencana, terarah, dan berkelanjutan,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Bangka, Syahbudin mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Bangka beserta jajaran tim perancang rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD yang telah menyelesaikan rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan Petani.
Pada prinsipnya kata Syahbudin, Pemkab Bangka menerima usulan Raperda dimaksud karena dengan adanya Raperda ini dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat khususnya petani dan pemerintah daerah dalam sektor pertanian.
“Keberadaan Raperda ini sebagai upaya dari pemerintah kabupaten Bangka untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan petani secara berencana dan berkelanjutan. Oleh karena itu, saya selaku wakil bupati bangka berkenan menerima usulan rancangan peraturan daerah kabupaten bangka yang disampaikan oleh DPRD,” Ungkap Syahbudin.
Syahbudin berharap Pimpinan dan Anggota Dewan dapat membahas ke dua) Raperda ini sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Sehingga kedepannya Raperda tersebut dapat disetujui oleh DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Bangka. (naf)