Sungailiat, Babelsatu.com – Pembangunan sektor kelautan dan perikanan merupakan salah satu sumber prioritas Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diharapkan mampu memberikan kontribusi secara signifikan terhadap pendapatan daerah dan penyerapan tenaga kerja serta pembangunan wilayah secara berkelanjutan. Pembangunan ini mesti juga ditopang oleh sisi regulasi yang mumpuni dan pemahaman masyarakatnya akan hal tersebut.
Untuk itu, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Agung Setiawan, SE, MM menggelar penyebarluasan informasi peraturan daerah (perda) Kepulauan Bangka Belitung No. 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Pelabuhan Perikanan.
“Sebagai komunitas masyarakat yang mendiami daerah dengan geografis kepulauan, kita harus melek terhadap peraturan daerah sendiri. Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 10 Tahun 2019 ini terdiri dari 9 bab dan 27 pasal, yang mengatur sedemikian rupa terkait tata kelola pelabuhan dan perikanan. Sebagai orang Babel kita harus tahu ini,” Imbau Agung Setiawan, dihadapan sejumlah konstituen yang hadir di aula pertemuan, Kelekak Bunda Residence, Sungailiat, Minggu (17/7).
Lebih jauh, Ketua Komisi II ini menjelaskan terkait ruang lingkup pengelolaan pelabuhan dan perikanan itu meliputi tatanan, pembangunan, lembaga pengelola, pusat informasi, wilayah kerja pengoperasian pelabuhan dan perikanan hingga penggunaan fasilitas hasil tangkapan serta pengawasan termuat dalam dalam perda ini.
“Jadi untuk memahami ini, kita juga mesti mengetahui urutan dari aturan itu sendiri. Di Republik ini, yang tertinggi itu Undang-Undang Dasar 1945, terus dibawahnya terdapat ketetapan MPR, lalu Undang-Undang Dasar, dan seterusnya ada perturan pemerintah pengganti Undang-Undang, kemudian PP, yang hirarki nya terus turun hingga ke bawah, hungga jenjang perda kita ini. Semua itu diatur sedemikian rupa sesuai kewenangannya. Tujuannya adalah untuk kemajuan dan kemakmuran bangsa kita.” Terangya.
Politisi asal partai Nasdem ini menerangkan beberapa aspek terkait perencanaan dan pengembangan perikanan di provinsi Babel ini haruslah memperhatikan recana zonasi wilayah pesisirpesisir dan pulau-pulau kecil serta memiliki rencana umum tata ruang yang baik.
“Selain hal diatas tentu ada banyak aspek lainnya yang telah dirangkum dalam perda ini. Termasuk memperhatikan rencana induk pelabujan perkanan nasional.” pungkasnya.
Penyebarluasan informasi perdan No.10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Pelabuhan Perikanan ini turut menghadirkan narasumber Kabid Pajak dari Bakeuda Provinsi Babel, Rudi, SE, M.Si, dan dilakukannya pemutaran video edukasi tata kelola dunia perikanan dan pelabuhan besar dalam negeri terkait yang menginspirasi penggiat kebaharian di Indonesia.(Red)