BANGKA, Babelsatu.com – DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka T.A 2021 bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka, Kamis (30/6/2022)
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bangka, Mendra Kurniawan denga dihadiri Bupati Bangka, Mulkan, Forkopimda, Kepala OPD dan tamu undangan lainnya.
Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD disampaikan oleh Bupati Bangka kepada DPRD Kabupaten Bangka berdasarkan ketentuan pasal 320 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diubah dengan undang- undang nomor 9 tahun 2015 yang selanjutnya dipertegas dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Kepala Daerah menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Mulkan memaparkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2021 terdiri dari tujuh laporan keuangan yaitu, 1. Laporan realisasi anggaran, 2. Neraca, 3. Laporan arus kas, 4. Laporan operasional, 5. Laporan perubahan ekuitas, 6.Laporan perubahan saldo anggaran lebih, 7.Catatan atas laporan keuangan.
Terkait laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2021, Mulkan menyampaikan bahwa, hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka yang diserahkan pada tanggal13 Mei 2022 lalu, bahwa tahun anggaran 2021 Pemerintah Kabupaten Bangka meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dengan demikian kata Mulkan, Pemerintah Kabupaten Bangka sudah 8 kali meraih predikat WTP tersebut selama 6 tahun berturut-turut sejak tahun anggaran 2016 hingga tahun 2021 ini. (naf)