Pemprov Babel Berhasil Menindaklanjuti 89,6% Rekomendasi LHP BPK

PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov. Kep. Babel) berhasil menindaklanjuti 89,6% hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Tahun Anggaran (TA) 2021. Angka tersebut mengalami kenaikan yang cukup signifikan sebesar 32,6% jika dibandingkan pada tahun 2018 yaitu hanya sebesar 57%.

Capaian ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin pada Rapat Paripurna Rekomendasi Tindak Lanjut LHP BPK TA 2021 di Ruang Paripurna DPRD Babel, Senin (20/6/2022).

Dengan pencapaian tersebut, dirinya menyimpulkan bahwa tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan BPK RI secara substansi sudah sangat optimal, baik didalam pengembalian uang ke negara/daerah maupun tingkat pelaksanaan rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan dan kepatuhan.

“Namun dengan capaian tersebut masih banyak yang harus dibenahi terutama dalam menindaklanjuti temuan yang bersifat kerugian daerah, rekomendasi yang berulang dan rekomendasi yang tidak bisa ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Dihadapan para Anggota DPRD Babel, Pj. Gubernur Ridwan mengatakan ia bersama jajarannya tetap berkomitmen untuk mengevaluasi persoalan-persoalan, baik langsung maupun tidak langsung yang berpengaruh pada kinerja pemerintahan. Menurutnya, tindak lanjut hasil pengawasan merupakan bagian terpenting dari proses pembinaan dan pengawasan.

Oleh karena itu, ia berharap adanya peran aktif dari masing-masing perangkat daerah untuk mengupayakan percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan sehingga tidak akan menjadi masalah dan beban dalam pemutakhiran data berikutnya.

“Termasuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan dan kinerja, sejak perencanaan hingga implementasi dan evaluasinya, serta mendorong penguatan dan mengawal pengendalian internal di lingkungan Pemprovinsi Kepulauan Bangka Belitung,” tuturnya.

“Serta perlu adanya sikap kehati-hatian dalam melaksanakan tanggungjawab agar terhindar dari perbuatan-perbuatan tercela yang dapat merugikan diri sendiri maupun institusi,” tambahnya lagi.

Dari hasil pemeriksaan dan rekomendasi yang disampaikan, Pj Gubernur Ridwan menyampaikan rencana aksi tindak lanjut terhadap LHP BPK Tahun Anggaran 2021 tersebut.

Pertama, terkait temuan laporan keuangan dan sistem pengendalian intern di beberapa Perangkat Daerah, pihaknya telah memberikan teguran ke masing-masing perangkat daerah untuk segera menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK RI tersebut.

Kedua, terkait rekomendasi laporan hasil pemeriksaan kinerja upaya pemerintah daerah untuk menanggulangi kemiskinan TA 2021 pada Pemprov Babel, pihaknya juga akan segera menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi, sehingga upaya dalam menanggulangi kemiskinan yang dilakukan telah efektif dan dapat memberikan nilai tambah dan manfaat kepada masyarakat.

“Tidak perlu menunggu selama 60 hari kerja, tetapi secepatnya ditindaklanjuti, baik temuan yang bersifat administratif maupun yang menyangkut pengembalian uang ke kas daerah. Saya ingatkan, agar benar-benar diperhatikan batas waktu penyelesaian tindak lanjut tersebut,” tutupnya.(Red)

Pos terkait