PANGKALPINANG, Babelsatu.com – PT Sumber Mas Pratama (SMP) menghadirkan tiga orang saksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang, Kamis (6/6/2022) dalam sidang gugatan terhadap Pemkab Bangka terkait pembongkaran pagar panel di Jalan Lintas Timur, Desa Air Anyir.
Dua saksi sebelumnya turut dihadirkan dan kembali memberikan kesaksiannya, sementara saksi tambahan yang dihadirkan oleh PT SMP, Hamdani, pengawas dari perusahaan kontruksi bangunan pagar yang diminta mendirikan pagar di Jalan Lintas Timur, Desa Air Anyir.
Dalam kesaksiannya di persidangan, Hamdani mengaku bahwa pihaknya mendirikan pagar di kawasan tersebut hanya berdasarkan patok batas tanah yang ditunjukkan oleh pihak PT SMP, namun tanpa menunjukan surat-surat apapun.
“Ada yang menunjukkan titik sebelum bangunan dikerjakan dari pihak PT SMP, Andre dan Ronald Pak, kan kita survei ke lokasi. Tidak ada menunjukan surat-surat (lokasi lahan dan PBG-red), Pak,” katanya.
Pada fakta persidangan kedua ini, Hamdani juga mengungkapkan bahwa sosok Ronald adalah seorang yang menunjukkan batas lahan atau patok yang hendak dibangun pagar saat itu. Namun sebelumnya, Ronald, saksi yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum PT SMP ini mengaku hanyalah warga setempat dan tidak mengenal pihak-pihak dari PT SMP.
Lantaran tidak menunjukkan surat-surat titik lahan yang akan di bangun hingga izin PPG maupun dari pihak pemborong sendiri tidak memintanya, Hakim lantas menayangkan jika pendirian bangun berada di lahan yang salah itu siapa yang bertanggung jawab?
“Tidak meminta, Pak. Ada yang menunjukkan patok-patok tanah, cuma patok saja, tapi tidak ada menunjukkan surat-surat,” kata Hamdani. Progresnya sudah 80 persen, itu dikerjakan sekitar satu bulan,” tambahnya.
Setelah 80 persen pagar panel baton milik PT SMP itu dikerjakan, Here mengaku didatangi oleh pihak Kuasa Hukum PT BCM untuk menghentikan kegiatan pembangunan.
Sebagaimana diketahui, pembongkaran pagar panel beton dilakukan lantaran bangunan pagar milik PT SMP itu dianggap berdiri di tanah pemerintah dan tak sesuai garis sempadan, selain tak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Pemkab Bangka. (naf)