PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Anggota DPRD Kabuapaten Bangka Selatan terdiri dari Komisi I, Komisi II dan Komisi III kompak mendatangi kantor PT Timah Tbk, di kota Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung, Jum’at (03/06/2022).
Kedatangan Wakil Rakyat Basel ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD, Samson Asrimono dengan tujuan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat nelayan yang menolak rencana aktifitas penambangan timah di perairan laut Merbau, Temayang dan Rias di kecamatan Toboali.
Penolakan masyarakat atas rencana penambangan tersebut sampai saat ini masih terus berjalan diperjuangan oleh berbagai kalangan nelayan, petani, pelaku wisata kuliner, Forum Presidium Babel, Forum Presidium Basel, maupun anggota DPRD Basel dan Laskar Jambul Nanas.
Penolakan dilakukan karena lokasi penambangan merupakan wilayah tangkap nelayan tradisional atau nelayan kecil.
Samson mengatakan, pihaknya bersama teman-teman komisi I, II dan III datang ke kantor PT Timah dengan tujuan utama meminta kepada PT Timah Tbk mencabut Surat Perintah Kerja (SPK) kegiatan penambangan yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Dia menegaskan, SPK penambangan yang di keluarkan PT Timah saat ini telah membuat resah masyarakat nelayan yang selama ini mempertahankan dan memperjuangkan perairan laut Merbau untuk tidak dilakukan penambangan meski lokasi penambangannya itu berada di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah.
Menurut Samson, PT Timah jangan hanya cuma melihat atau memandang sebelah mata untuk memikirkan kekayaan alam pasir timah saja yang ada di perairan laut itu, tetapi pikirkan juga dampak kepada masyrakat nelayan yang bekerja hanya untuk menyambung kebutuhan hidup mereka.
Intinya kata Samson, kedatangan DPRD Kabupaten Bangka Selatan ke kantor PT Timah ini mengingat dampak dari SPK yang dikeluarkan ini telah membuat terjadinya konflik, karena kawasan ini merupakan wilayah tangkap ikan tradisional. Sehingga wajar bila ada penolakan dari masyarakat terkait aktifitas penambangan tersebut
“Oleh karena itu atas nama lembaga DPRD, kami meminta PT Timah untuk segera mencabut SPK karena apabila tidak di cabut akan memperparah terjadinya konflik antara masyrakat nelayan dengan penambang,” ungkapnya.
Dari hasil pertemuan dengan PT Timah, aspirasi masyrakat nelayan yang di sampaikan oleh DPRD Kabupaten Bangka Selatan ini akan segera ditindak lanjuti oleh PT Timah, selain itu Samson pun berharap agar kiranya PT Timah segera mencabut SPK penambangan yang telah dikeluarkan sebelumnya guna mencergah terjadinya bentrok antara pro tambang dan kontra tambang.
Seperti diberitakan berbagai media, 20 unit ponton TI jenis Apung atau Ponton Isap Produksi (PIP) direncanakan bakal melakukan kegiatan penambangan pasir timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Timah di peraiaan laut Merbau, Kelurahan Tanjung Ketapang, Toboali.
Rencana penambangan ini membuat masyarakat semakin resah sehingga di kwatirkan menimbulkan konflik antar warga (nv)