Laporan DY Soal Dugaan Pelanggaran UU ITE LBH HKTI Mulai di Proses

PANGKALPINANG, Babelsatu.comPengusaha Tambak Udang, Dedy Yulianto merasa tercemar nama baiknya atas tindakan yang dilakukan oleh LBH HKTI terkait pemberitaan dugaan perambahan hutan lindung atas usaha budidaya tambak udang Vaname yang ia kelola.Tambak udang tersebut di tuding LBH HKTI melanggar kawasan hutan dan bakau.

Padahal kata Mantan Pimpinan DPRD Babel yang dikenal dengan sebutan DY ini, usaha tambak udang tersebut merupakan warisan dari orang tuanya yang saat ini sedang diupayakan penyelesaian perijinannya sesuai dengan relaksasi yang diberlakukan pemerintah dalam UU Cipta Kerja, pada pasal 110 A dan 110 B.

Bacaan Lainnya

Merasa dipermalukan akibat pencemaran nama baik dirinya dan keluarga, DY membuat laporan dugaan pelanggaran UU ITE di Mapolda Babel yang dilakukan oleh Budiono cs dari LBH HKTI.

Laporan tersebut kini mulai di proses oleh penyidik Polda Babel dengan meminta keterangan dari DY selaku pelapor untuk melakukan penyelidikan. Hal ini dibenarkan oleh DY yang mengatakan bahwa dirinya, Selasa (31/5/2022) mendatangi Mapolda Babel, guna memberikan keterangan kepada penyidik. Tak Hanya DY, sejumlah saksi juga dipanggil pihak penyidik terkait laporan DY tersebut.

DY menjelaskan, pemberitaan yang dilakukan oleh LBH HKTI itu sudah mencermarkannya. Terlebih, media yang dijadikan alat penyiaran pernyataan HKTI tersebut bukan merupakan portal media sebagaimana UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Atas dasar ini, DY melaporkan dugaan pelanggaran ITE bagi pihak yang membuat tulisan berita yang dianggap DY sudah merugikannya.

“Betul, hari ini saya dipanggil penyidik terkait laporan saya beberapa minggu lalu. Saya merasa ada pelanggaran hukum khususnya terkait ITE dalam siaran tersebut. Yakni tidak sesuai dengan UU No 40 tahun 1999 tentang pers. Saya sudah konsultasikan, itu bukan produk pers, itu sama dengan Medsos. Atas kata-kata di dalamnya saya anggap itu telah merugikan saya, makanya saya laporkan ke Mapolda. Intinya yang saya laporkan itu adalah oknum LBH HKTI, saudara Budiono, Junaidi dan Jauhari. Saya merasa mereka telah memfitnah dan mencemarkan nama baik saya dalam UU ITE,” terang DY melalui keterangan pers yang ia sampaikan.

Dalam laporannya, DY menyerahkan lampiran bukti-bukti kepada penyidik, namun ia belum bersedia untuk menjelaskan beberpa item bukti yang disampaikan tersebut. “Biar itu terungkap sendiri pada waktunya, begitu juga soal portal-portal berita yang mengabarkan statement Budiono cs tersebut biar menjadi bagian penyidik yang mengungkapkan,” tegas nya.

Laporan ini kata DY nantinya akan menjadi pembelajaran bahwa tidak bisa serampangan memuat pemberitaan seseorang dalam sebuah portal, karena ada UU ITE yang bisa menjerat. (rill/naf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *