DPRD Kota Pangkalpinang Gelar Rapat Paripurna Terhadap Keputusan LKPJ Walikota Tahun Anggaran 2021

PANGKALPINANG, Babelsatu.comDPRD Kota Pangkalpinang menggelar rapat Paripurna Ke-17 Masa Persidangan II dengan agenda utama Keputusan DPRD Kota Pangkalpinang terhadap Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKPJ) Wali Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2021.

Rapat berlangsung di ruang sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (18/4/2022) dengan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza dan dihadiri Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Muhammad Sopian.

Bacaan Lainnya

Abang Herzha menyampaikan pada bulan Maret kemarin DPRD Kota Pangkalpinang sudah membentuk Panitia Khusus untuk membahas Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2021 yaitu Pansus 10 yang membahas pendapatan daerah Pemkot Pangkalpinang, pansus 11 yang membahas belanja daerah Pemkot Pangkalpinang dan Pansus 12 yang membahas realisasi dan pencapaian kinerja Pemkot Pangkalpinang.

“Rapat Paripurna pada hari ini, kita dengarkan laporan pembahasan darI pansus 10, 11 dan 12 mengenai point point tertentu yang harus di sampaikan mengenai LKPJ Walikota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2021,” kata Abang Herzha.

Ia menambahkan,, salah satu penyampaian Pansus DPRD Kota Pangkalpinang dalam membahas kinerja, program dan kegiatan sepanjang tahun 2021 oleh Pemkot Pangkalpinang, yaitu pelayanan publik, akses kesehatan dan pendapatan asli daerah Pemkot Pangkalpinang.

Kesimpulan dari penyampaian pansus ialah program pelayanan publik dan akses kesehatan masyarakat, Pemkot Pangkalpinang sudah bisa memenuhi program dan yang cukup membanggakan ialah pencapaian PAD Pemkot Pangkalpinang yang pencapaiannya melebihi targetmenjadi salah satu point yang bagus atas LKPJ tahun anggaran 2021 ini.

Sementara, Muhammad Sopian dalam sambutannya mengatakan bahwa sebagaimana amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 69 ayat 1 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang nomor 9 tahun 2015, juga mengacu kepada Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah disebutkan meliputi: Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban Kepala Daerah (LKPJ), Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (RLPPD) dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD).

Diketahui, Pada pasal 19 ayat 1 disebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam
Rapat Paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir, atau paling lambat 31 Maret setiap tahunnya. Terkait penyampaian LKPJ Wali Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2021 telah dilaksanakan pada tanggal 18 Maret 2022.

Muhammad Sopian juga mengatakan pada hari ini telah didengarkan bersama keputusan atau rekomendasi DPRD Kota Pangkalpinang atas LKPJ Wali Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2021. Oleh karenanya, tambah Sopian, melalui kesempatan tersebut ia beserta jajaran Pemerintah Kota Pangkalpinang menyampaikan apresiasi yang tinggi dan memberikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang telah selesai membahas dan meneliti LKPJ Wali Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2019 melalui Pansus (Panitia Khusus) 10, 11 dan 12 DPRD Kota Pangkalpinang. (naf)

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *