Jakarta, Babelsatu.com– Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ternyata sudah bergabung dengan organisasi advokat lain.
Hal itu menyusul Hotman Paris yang menyatakan keluar dari keanggotaan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Saat ini, Hotman telah bergabung dengan Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia. Bahkan Hotman sempat memamerkan kartu tanda anggota (KTA) DPN lewat akun Instagramnya @hotmanparisofficial.
Dalam videonya di Instagram, Hotman tampak menunjukkan KTA organisasi barunya tersebut. Di video itu dia juga didampingi Presiden DPN, Faizal Hafied.
“Halo hebat Dewan Pengacara Nasional indonesia. Mari kita majukan harkat dan taraf hidup advokat di Dewan Pengacara Nasional Indonesia,” kata Hotman.
“Muda, maju, jaya, sukses,” saut Faizal.
Lalu, di video itu menunjukkan KTA baru Hotman. Dia terlihat mengenakan jas berwarna merah pada foto di KTA itu.
Sebelumnya, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengaku masih mempertimbangkan pengunduran diri Hotman Paris sebagai anggota Peradi.
Otto berdalih pengunduran diri Hotman Paris menyalahi aturan perundang-undangan.
“Jadi intisarinya adalah pengunduran dia itu sedang kita pertimbangkan, karena kita akan membahasnya dari sudut pandang UU Advokat,” kata Otto.
Otto menyebut pertimbangan itu berdasarkan UU Advokat. Sebab Pasal 30 ayat 2 UU Advokat menyatakan setiap Advokat yang diangkat berdasarkan Undang-undang wajib menjadi anggota Organisasi Advokat.
Otto menyebut Peradi adalah organisasi advokat yang dimaksud dalam UU tersebut. Tak hanya itu, menurutnya, yang sah dinyatakan oleh Mahkamah Agung adalah Peradi yang dipimpinnya.