FGD Indeks Kemerdekaan Pers, Febri: Pemkot Tidak Pernah Intervensi Media

Pangkalpinang, Babelsatu.com – Dalam rangka melakukan konfirmasi hasil wawancara beberapa waktu lalu yang dilakukan tim survey Sucofindo (IDSurvey) mengundang informan ahli pada survei Indeks Kemerdekaan Pers tahun 2022 di Hotel Santika, Kamis (14/4/2022).

Salah satunya turut hadir dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pangkalpinang melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Febri Yanto, S.IP, M.Si pada Focuss Group Discussion (FGD) kegiatan Penyusunan Indeks Kemerdekaan Pers bersama Dewan Pers tersebut.

Bacaan Lainnya

Perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Indrajaya Syukri dalam pemaparannya menyebut Dewan Pers merupakan salah satu mitra penting pihaknya.

Menurut dia, pers ialah salah satu pilar penting perjalanan demokrasi bangsa Indonesia.

“Selain eksekutif, legislatif dan yudikatif disana ada juga pilar keempat yakni pers”, ujarnya.

Indrajaya menambahkan, setiap berita yang mendidik akan menjadikan masyarakat sadar begitu pentingnya peran pendidikan dan peran-peran lainnya. Sebagai pihak yang menyusun RPJPN, ia menginformasikan arah kebijakan pembangunan melalui konsolidasi demokrasi.

“Demokrasi melalui konsolidasi demokrasi memiliki arah kebijakan pembangunan, yakni struktur politik, peran negara dan masyarakat, budaya dan proses politik, hubungan luar negeri dan komunikasi informasi”, kata Indrajaya.

Mewakili Dewan Pers, Artini Soepadmo menyebut Indeks Kemerdekaan Pers menjadi pekerjaan nasional yang begitu penting, karena masyarakat sangat percaya dengan media massa, apa yang dikatakan media begitulah harapan masyarakat, sehingga pengaruhnya luar biasa.

“Profesional wartawan sampai sekarang masih menjadi isu penting, yang ditunjukkan dengan masih tingginya pengaduan masyarakat ke Dewan Pers, tahun 2021 ada sekitar 600 pengaduan dengan 80% pelanggaran kode etik”, ungkapnya.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa tujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas jurnalistik, untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat. Menurutnya, informasi merupakan hak asasi yang harus didapatkan.

Artini menerangkan, adapun masalah yang dapat diidentifikasi adalah kompetensi wartawan, independensi ruang redaksi, kekerasan terhadap jurnalis, keragaman pandangan dan kepemilikan media, profesionalisme dan perlindungan jurnalis, peran media melindungi kelompok marginal atau disabilitas dan kesejahteraan wartawan.

Kabid IKP Diskominfo Kota Pangkalpinang, Febri Yanto menyebut pihaknya sebagai pemerintah tidak pernah mengintervensi media dan wartawan dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik.

“Berbicara masalah kemerdekaan pers, menjadi seorang jurnalis adalah profesi yang sangat merdeka, kami pemerintah sangat menghargai,” kata Febri.

Ia berharap, ke depan adanya aturan yang benar-benar mengikat dan jelas terkait kerjasama antara fungsi pemerintah dan media. Selain itu, Febri menerangkan bahwa pihaknya selalu membuka pintu selebar-lebarnya dengan media.

“Di Pangkalpinang mungkin menjadi salah satu pemerintah yang kerjasama dengan media terbanyak. Ini adalah bentuk kami membuka pintu selebar-lebarnya, Pemkot Pangkalpinang sangat welcome sekali dengan kawan-kawan media dan wartawan”, tutupnya. (b1/ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *