PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Kajari Pangkalpinang, Jefferdian, SH, MH didampingi Kasi Pidum, Abdul Azis, SH.,MH dan Penuntut Umum, Habiba Hanum, S.H, M.Hum dan Rita Rizona, S.H menghentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam perkara tindak pidana penganiayaan pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Penghentian tuntutan atas nama terangka berinisial Ap dengan dasar Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kajari Pangkalpinang Nomor: 48 /L.9.10.3/Eoh.2/04/2022 tanggal 13 April 2022.
Penghentian penuntutan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang cermat dan terukur, serta telah dilakukan pemaparan di Kejati Kep. Bangka Belitung (Babel) dan Kejaksaan Agung RI dan mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dengan berdasarkan fakta-fakta, tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana, tersangka dan korban telah berdamai yang dituangkan dalam perjanjian perdamaian dan disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat, korban telah memaafkan tersangka dan tersangka bertanggung jawab dalam biaya pengobatan korban.
Maka berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Perkara pidana Penganiayaan atas nama inisial AS dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke persidangan berdasarkan asas Dominus Litis.
Penghentian Penuntutan dengan Keadilan Restorative Justice menunjukan hukum tidak lagi tajam ke bawah, melainkan hukum harus tajam keatas dan tumpul ke bawah, namun tetap dilaksanakan dengan arif dan bijaksana.
Kajari Pangkalpinang, Jefferdian, S.H, M.H melalui press reallis yang disampaikan kepada media, Rabu (13/04/2022) mengatakan, sangat mengapresiasi korban yang telah berbesar hati memaafkan terdakwa dan berharap kepada terdakwa untuk tidak melakukan perbuatan tercela lagi. (rill/naf)