PT Timah Tbk bersama Pemkot Pangkalpinang Sosialisasikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

PANGKALPINANG, Babelsatu.comPT Timah Tbk bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, menggelar Sosialisasi Penyelenggaraan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di ballroom Sripemandang Swissbel Hotel,  Pangkalpinang, Selasa (29/3/2022).

Kegiatan sosialisasi yang diikuti sejumlah karyawan PT Timah dari lintas Direktorat dan beberapa perwakilan dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang ini membahas tentang beragam permasalahan dalam hubungan industrial dan pasca kerja.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Tenaga Kerja Propinsi Kep. Bangka Belitung, Elfiyena mengatakan, kegiatan sosialisasi ini sangat perlu dilakukan sebagai bagian dari upaya memberikan informasi kepada pekerja agar tidak terjadi salah pemahaman dalam hubungan kerja maupun penyelesaian pasca kerja.

“Sosialisasi ini sangat perlu agar informasi yang kita ketahui tidak salah, sehingga tidak perlu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya saat menyampaikan sambutan.

Sementara itu, Direktur Sumber Daya Manusia PT Timah Tbk, Yennita mengatakan program JKP merupakan program baru bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Hal ini sejalan dengan turunnya Undang-undang Cipta Kerja tahun 2020.

Ia menyampaikan bahwa Program JKP memberi manfaat kepada pekerja seperti uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan yang tentunya akan menguntungkan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja dalam melanjutkan hidupnya sampai ia mendapatkan pekerjaannya lagi.

Melalui sosialisasi ini, Yennita berharap  agar setiap pekerja dalam sebuah perusahaan dapat memahami aturan JKP.

“Terkait aturan JKP, pekerja harus tahu hal-hal yang berkaitan dengan PHK. PHK seperti apa yang termasuk dalam persyaratan atas JKP, bagaimana mengikuti Program JKP, serta informasi-informasi lainnya dalam Program JKP ini,” kata Yennita.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, dan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bangka Belitung. (net)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *