Pangkalpinang, Babelsatu.com – Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Pangkalpinang, Syahrial, mengikuti kegiatan sosialisasi Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung secara virtual zoom meeting, Jumat (4/3/2022).
Plt. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro dalam paparannya mengungkapkan sosialisasi ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Bersama 4 Menteri yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri PUPR dan Menteri Investasi/ Kepala BKPM tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Suhajar Diantoro meminta kepada seluruh pemerintah daerah untuk mempercepat pembuatan Peraturan Daerah (Perda) terkait retribusi PBG.
Dia menyebut, Pemda yang belum menyiapkan Perda tidak dapat memungut retribusi atas PBG. Menurutnya masih banyak pemda yang belum menyelesaikan Perda tersebut.
“Tidak boleh jika Perda tidak ada. Karena otonomi daerah itu adalah mengurus dengan manajemen pemerintahan dan mengatur dengan Peraturan Daerah. Jika memungut tanpa Perda itu termasuk pungli,” jelasnya.
Namun berdasarkan Undang-Undang No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) menyebutkan, jika Perda belum dibuat maka Perda IMB masih boleh berlaku untuk melakukan pungutan retribusi dalam pelayanan PBG dalam masa transisi dua tahun ke depan.
“Kami telah berdiskusi dengan seluruh kementrian bahwa sepakat memberi pengamanan untuk menjawab persoalan dengan aturan peralihan HKPD. Yang memberi ruang agar perda menyangkut pungutan paling lama dua tahun. Tapi jangan juga nunggu sampai 2024, harusnya 2023 sudah selesai. Segera lakukan pelayanan PBG. Silahkan pungut retribusi berdasarkan perda yang ada selama ini. Bagi 58 daerah yang perdanya sudah selesai tetap laksanakan perda baru. Dalam UU HKPD mengamanatkan semua perda tentang pemungutan disimplifikasi menjadi saty perda. Ini amantnya selama dua tahun kedepan, ” pungkasnya. (b1/rel)