Konten Spesial

Kenaikan PBB Tidak Lebih dari 100 Persen, DPRD Kota Pangkalpinang Minta Bakeuda Sosialisasi ke Masyarakat

PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady meminta Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) untuk segera menyosialisasikan relaksasi iuran PBB kepada masyarakat setelah disepakatinya kenaikan iuran tersebut tidak lebih dari 100 persen.

“Tadi malam kami mendapatkan kabar bahwa Walikota Pangkalpinang telah bertemu dengan asosiasi pengembang atau developer, di mana tercapai kesepakatan bahwa kenaikan NJOP tidak akan melebihi dari 100 persen, ini artinya sudah ada titik terang baik NJOP untuk masyarakat umum maupun untuk developer,” kata Rio kepada media.

Ia berharap rentang waktu sosialisasi ini tidak terlalu lama, mengingat berita kenaikan yang yang diatas 100 persen ini sudah menyebar kemana-mana dikarenakan di SPPT nominal tersebut belum berubah.”Relaksasi yang disusun oleh bakeuda kemarin setelah dievaluasi oleh provinsi, saya kira secepat mungkin harus disosialisasikan kepada masyarakat mulai dari tingkat RT RW, Lurah hingga para pengembang,” katanya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya dikarenakan informasi antara kenaikan menkop dengan relaksasi yang tidak sama, sehingga informasi yang sampai kepada masyarakat hanya tentang kenaikan NJOP yang bahkan mencapai 1000 persen lebih, tentu bakeuda harus bekerja keras dan secara masif menyampaikan anne-marie relaksasi ini kepada masyarakat luas jangan sampai ada informasi yang yang tidak utuh diterima oleh masyarakat kita.

“Kenaikan NJOP maksimal 100 persen, kami kira sudah sangat wajar mengingat sudah hampir 10 tahun tidak ada kenaikan yang signifikan untuk NJOP atau PBB di Kota Pangkalpinang dan tentunya wajar jika masyarakat berharap kenaikan NJOP ini diiringi dengan meningkatnya pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Dikatakannya, DPRD pun sudah beberapa kali melakukan audiensi bersama masyarakat dan Developer terkait dengan polemik kenaikan NJOP ini untuk membahas hal ini.

“Hari ini masalahnya kami anggap selesai ketika memang sudah ada kesepakatan dari pemerintah daerah bahwa kenaikan NJOP atau PBB maksimal 100 persen,” ujarnya.

Pos terkait

error:
Exit mobile version