Pangkalpinang, Babelsatu.com– Wacana mengenai migrasi TV digital di Indonesia menemui jalan terang di penghujung 2020 lalu. Migrasi ke TV digital dari analog ini tertuang dalam UU Cipta Kerja Omnibus Law yang disahkan November 2020.
Dalam ayat 2 pasal 60A disebutkan, migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakukan UU Ciptaker, 22 November 2020.
Artinya siaran televisi di Indonesia akan dilakukan secara terestrial di seluruh Indonesia pada November 2022 mendatang.
Jelang peralihan siaran TV digital ini, Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil meminta Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Bangka Belitung bekerja sama Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kasihan masyarakat, bagi kita mungkin bisa saja membeli Set Top Box. Tapi bagi masyarakat mungkin akan berat. Ini harus segera disampaikan karena kasian masyarakat biar kita bisa membantu dan masyarakat biar tahu,” kata Molen saat menerima kunjungan KPID Bangka Belitung di Ruang Kerja Wali Kota, Rabu (9/2/2022).
Ketua KPID Bangka Belitung, M Adha Al Kodri menjelaskan pertemuan tersebut dalam rangka berkoordinasi bersama Wali Kota Pangkalpinang terkait pemberlakuan digitalisasi penyiaran.
Pemberlakuan digitalisasi penyiaran disebutkannya akan dimulai April mendatang ditiga daerah pertama di Bangka Belitung yakni Pangkalpinang, Bangka Tengah, dan Bangka Selatan. Sehingga masyarakat harus disiapkan ketika adanya pemberlakuan pematian TV analog pada waktu yang dijadwalkan tersebut.
“Kami bersama Kominfo Kota akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka tidak mengeluh ketika adanya pematian siaran TV analog dan Wali Kota juga tidak disalahkan,” tukas dia.
Siapkan 7 Juta Set Top Box
Adha menyebut, masyarakat tidak perlu khawatir jika tidak bisa menonton televisi. Sebab pemerintah akan secara bertahap menyiapkan tujuh juta Set Top Box yang akan dibagikan kepada masyarakat kalangan menengah kebawah, sehingga masyarakat kembali dapat menikmati siaran televisi.
“Jadi yang pakai antena biasa sudah tidak bisa digunakan, kami juga saat ini sedang mengecek harga Set Top Box yang nantinya secara berkala akan dibagikan kepada masyarakat yang kurang mampu. Namun bagi yang sudah menggunakan Smart TV sudah tidak perlu menggunakan Set Top Box lagi”, ujarnya.
Terkait pemberhentian siaran TV analog tersebut juga akan diberlakukan pada zona lainnya yakni di bulan Agustus akan dilakukan di daerah Bangka Barat dan Kabupaten Bangka serta pada bulan November di Belitung.
“Nantinya pada bulan November, seluruh Indonesia sudah selesai, jangan sampai mereka terkejut tiba-tiba siaran hilang,” papar Adha. (rel/red)