Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, dan dihadiri Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang Maulana Aklil (Molen), dan Muhammad Sopian.
“Raperda tersebut telah dibahas oleh pansus dan OPD terkait, dan telah dilakukan fasilitas oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel),” kata Abang Hertza, Senin (31/1/2022).
Sementara itu, ada 10 pansus yang bertugas untuk membahas 10 raperda, diantaranya Pansus 5 yang membahas Raperda terkait Peraturan Restribusi Perijinan Tertentu, Pansus 9 Raperda Pengendalian dan Pengawasan Pengadaan dan Penjualan Minuman Beralkohol (Mihol).
Pansus 10 membahas tentang Kawasan Tanpa Rokok, Pansus 11 terkait Perubahan Penyelenggaraan Kearsipan Kota Pangkalpinang, Pansus 12 terkait Raperda Perkembangan Ekonomi Kreatif, Pansus 14 tentang Pencegahan Larangan Pelacuran, Pansus 15 Pencabutan Raperda Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.
Selanjutnya, Pansus 16 Raperda Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Sistem Elektronik, Pansus 17 terkait Raperda Perkuburan dan Pansus 18 Rencana Tata Ruang Kota Madya. (naf)