Pangkalpinang, Babelsatu.com– Pemerintah Kota Pangkalpinang menerima kembali dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dari DPRD Kota Pangkalpinang terkait Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol (Mihol).
Pengumuman tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abang Hertza dalam Rapat Paripurna ketiga belas Masa Persidangan II Tahun 2022 DPRD Kota Pangkalpinang atas Keputusan DPRD terhadap 10 Raperda yang telah diajukan Pemerintah Kota Pangkalpinang, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Pangkalpinang, Senin (31/1/2022)
“Terkait Pansus 5 dan 9 Itu sudah disepakati. Itu dinyatakan DPRD bahwa itu kita kembalikan ke pihak eksekutif,” kata Hertza.
Hertza menyampaikan argumen serta asumsi dikembalikannya Raperda tersebut bahwa ada pertentangan dengan disahkannya UU No 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Jadi tinggal dibacakan yang Pansus 5 dan Pansus 9. Atau disampaikan kepada pimpinan dan saya akan membacakan penjelasan,” kata politikus PDIP tersebut. (red/b1)