BANGKA BARAT, Babelsatu.com – PT Timah Tbk berpartisipasi dalam ‘Gerakan Penanaman Pohon’ dalam rangka reboisasi dan rehabilitasi lahan pasca tambang. Kegiatan yang digagas Polres Bangka Barat ini dilaksanakan di kawasan Hutan Lindung (HL) Jenu Muntok Bangka- Barat, Jumat (28/1/2022).
Kegiatan penanaman pohon ini diawali dengan penandatanganan komitmen bersama terkait Gerakan Penanaman Pohon Dalam Rangka Reboisasi Dan Rehabilitasi Lahan Pasca Tambang antara forkompinda dan stakeholder.
Sebanyak pohon 800 jambu mete dan 200 pohon kayu putih, akan ditanam di lahan seluas 5 Ha yang rusak akibat aktivitas ilegal di Hutan Lindung Jenu Muntok Bangka Barat.
Kapolres Bangka Barat mengatakan lahan akan ditanam pohon produktif di lokasi lahan akibat kegiatan ilegal.
“Kerusakan hutan ini akibat kegiatan ilegal. Kiita tanam dulu dengan 800 jambu mete, dan 200 pohon kayu putih, supaya kita jaga betul. Jangan sampai dirusak. Selanjutnya akan dirawat bersama, Bekerjasama dengan Gapoktan,dan hasilnya akan untuk mereka juga,”terang Kapolres.
Sementara itu, Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming menyampaikan apresiasi atas kegiatan penanaman tersebut.
“Ini Kegiatan biasa, pembinaan dan edukasi yang dilakukan kepolisian, gerakan menanam pohon, khususnya diwilayah hutan lindung yang telah rusak diakibatkan penambangan. Gerakan ini adalah semangat untuk tidak merusak lingkungan. Ini harus kita jaga dan kita dukung bersama-sama.,”ujarnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming, Kapolres ,AKBP Agus Siswanto, Dandim 0431 Letkol Deri Indrawan,, Danpos AL Kapten Yuli Prabowo, Ka Unmet Wiyono , personil Polres dan TNI, CSR PT Timah serta tamu undangan. (timah/naf)