Aksan Visyawan Sebarluaskan Perda Keterbukaan Informasi

SUNGAILIAT, Babelsatu.com – Untuk menjamin hak warga masyarakat untuk mendapatkan dan mengetahui informasi, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung H. Aksan Visyawan, sebarluaskan pentingnya Perda No. 6 tahun 2019 Keterbukaan informasi Publik, dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan transparan.

“perda ini bertujuan untuk menjamin hak warga masyarakat untuk mendapatkan dan mengetahui informasi,  sehingga mengetahui tentang mana kewajibannya dan mana hak yg akan diterimanya”, jelas,  Aksan Visyawan, saat penyebarluasan Perda, di Sanjaya hotel Sungailiat Kabupaten Bangka, minggu (5/12/2021).

Bacaan Lainnya

Keterbukaan Publik bersifat Keadilan, keterbukaan, obsesibilitas, cepat, tepat waktu, biaya ringan sederhana, ketat dan terbatas serta partasipatif.

“Adanya sinergi untuk diketahui masyarakat agar tahu dimana masyarakat punya andil, misalkan kewajiban  masyarakat tentang kewajiban membayar pajak  dan masyarakat tahu apa yg akan diperoleh masyarakat “, ungkapnya.

Masyarakat berhak mendapatkan informasi dan penjelasan dari Pemerintah setempat cara membuat KTP, Kartu Keluarga, SIM, Pembuatan Surat Tanah dengan harga murah  dan Begitu juga cara untuk melaksanakan Pernikahan.

“Adapun Lembaga yg diciptakan oleh Pemerintah daerah  yg dipilih dan digaji oleh Negara orang orangya dipilih dibentuk untuk membantu masyarakat utk mendapatkan informasi Publik didaerah adalah KPID,  KID,  Ombusman”, terangnya.

Menurutnya, KID  bertugas menyampaikan informasi dan  mempublikasikan ke media agar berita dapat diterima oleh masyarakat secara transparan dan tanpa ada ketertutupan informasi.

“Lembaga yang menerima keluhan dari masyarakat terhadap pemerintah apabila masyarakat  tidak puas dengan pelayanan publik dan bisa melaporkan kepada Ombusman”, Jelasnya

Sementara Itu, Narasumber Boy asal Wakil PKS Bangka, menjelaskan, Perda ini dilahirkan karena disaat itu masyarakat sangat sulit mendapatkan informasi, sehingga lahirlah aka UU Keterbukaan informaai Publik dari Pusat turun Ke provinsi .

“Tujuan agar masyarakat mendapatkan informasi dari Badan Publik yg sebagian dananya berasal dari APBD agar masyarakat  tahu tentang informasi dan Penggunaan Dana dan masyarakat berhak tahu. (setwan babel/naf)

Pos terkait