Mulyadi Sebut Hak Masyarakat Untuk Tahu Perda Keterbukaan Informasi

BANGKA TENGAH, Babelsatu.com – Kini, Kran keterbukaan informasi kian terbuka lebar. Untuk itu, H. Mulyadi anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyampaikan akan Pentingnya Peraturan daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No 06 tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik, untuk dipahami dan diketahui masyarakat.

Perda tersebut bertujuan untuk menjamin hak warga masyarakat untuk mendapatkan dan mengetahui informasi, sehingga dapat terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan transparan.

Bacaan Lainnya

“Perda Keterbukaan informasi publik, jadi Apapun kegiatan yang berhubungan langsung dengan kemasyarakatan harus dipublikasikan”, tegasnya, saat penyebarluasan Perda  di Kelurahan Arung Dalam Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah, sabtu (4/12/2021).

Penyelenggaraan Kegiatan yang dilakukan pemerintah daerah dapat diinformasikan kepada masyarakat, seperti pembangunan sarana dan prasana publik, harus menampilkan Plang atau papan proyek/pengumuman informasi kegiataan, sehingga masyarakat juga bisa mengetahui dan dapat mengawasi proses pembangunan tersebut agar dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

” misalnya pembangunan siring minimal harus ada Plang, nama kontraktornya, ataupun pembangunan dibidang  pemerintahan. Jika sampai diketemukan pembangunan tidak menampilkan Plang nama, maka itu menyalahi aturan. maka itu lah fungsinya Perda Keterbukaan informasi Publik, jadi masyarakat harus tahu”, terangnya.

Tak hanya itu, menurutnya, para organisasi perangkat daerah harus lebih proaktif, salah satunya di Kecamatan, misalkan jika ada program kegiatan pengurusan surat tanah gratis, pembuatan KTP Gratis, supaya lebih terbuka dalam memberikan informasi publik, maka minimal dengan  memasang spanduk/Baliho maupun menginformasikan di media, sehingga masyarakat jadi tahu adanya program kegiatan tersebut.

“Jadi, tidak ada istilah untuk ditutupi, apapun kegiatan Pemerintah Daerah masyarakat harus tahu”, pungkasnya.(setwan babel/naf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *