PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Direktorat Polair (Dit Polair) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan penyerahan berkas 7 tersangka dan barang bukti perkara kasus dugaan pengrusakan kapal isap produksi (KIP) Citra Bangka Lestari (CBL) milik mitra PT Timah, Tbk kepada pihak Kejaksan Tinggi (Kejati) Babel, Rabu (3/11/2021) lalu.
Para tersangka diduga terlibat dalam pengrusakan KIP CBL yang diserahkan kepada pihak Kejati Babel yakni Suhardi alias Ngikiw (49), Haryadi alias Beje (49). Selain itu para pelaku lainnya Heri Susanto als Nawi (36), Edi Hawanto (40), Panisila (54) dan Arman Juriadi (27) termasuk Yuliantara alias Kadir (33).
Penyerahan 7 tersangka pengrusakan KIP CBL ke pihak Kejati Babel dibenarkan oleh Kasubdit Gakkum Dit Polair Polda Kep Babel, AKBP Toni. “Benar renc hari ini kita akan limpahkan Tersangka dan Barang Bukti nya ke kejaksaan,” kata Toni dalam pesan singkatnya (What’s App/WA).
Setelah dilakukan pelimpaham 7 tersangka berikut barang bukti siang itu, para tersangka sempat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Pidum Kejati Babel. Usai dilakukan pemeriksaan, berkas 7 tersangka dan barang bukti, siang itu juga dilimpahkan oleh Kejati Babel kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka.
Kepala Kejari Bangka melalui Kasi Intelijen Kejari Bangka, Mirsyah Rizal SH seijin Kajari Bangka, Farid Gunawan SH membenarkan jika para tersangka berikut barang bukti terkait perkara kasus dugaan pengrusakan KIP CBL, Rabu (3/11/2021) siang telah dilimpahkan kepada pihak Kejari Bangka.
Namun saat disinggung perihal dititipkan di rumah tahanan (Rutan) mana para tersangka (7 orang) tersebut justru Iqbal mengatakan jika pihaknya masih memproses berkas para tersangka tersebut.
Sebelumnya santer tersiar kabar miring jika para tersangka (7 orang) itu bakal mendapat penangguhan saat dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh pihak Dit Polair Polda Kep Babel kepada pihak Kejaksaan. (kbobabel/naf)